Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 24 Januari 2024 | 13:35 WIB
Polsek Kota Pinang mediasi kasus pencurian libatkan tiga anak di bawah umur. [Ist]

SuaraSumut.id - Kasus pencurian yang dilakukan tiga anak di bawah umur di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, diselesaikan secara kekeluargaan.

Kedua belah pihak, yakni korban dan pelaku sepakat berdamai dan saling memaafkan. Problem solving atau penyelesaian masalah digelar di Mapolsek Kota Pinang, pada Senin 22 Januari 2024.

Demikian dikatakan oleh Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Ps Kapolsek Kota Pinang, Krisnat Indratno dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1/2024).

"Kita melakukan problem solving kasus pencurian melibatkan tiga anak di bawah umur, dan kedua belah pihak sepakat berdamai," katanya.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin 22 Januari 2024 sekira pukul 00.15 WIB. Ketiga pelaku inisial SS (16), VNP (17) dan APH (16).

Mereka mencuri handphone milik tiga korban, yaitu Reza Arbain (24), Suparmin (36) dan Muhammad Efendi (35).

Kasus pencurian yang dilakukan tiga anak di bawah umur di Labuhanbatu Selatan (Labusel) telah diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak, yakni korban dan pelaku, sepakat berdamai dan saling memaafkan.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin (22/1/2024) sekira pukul 00.15 WIB. Ketiga pelaku, SS (16), VNP (17) dan APH (16), mencuri handphone milik tiga korban, Reza Arbain (24), Suparmin (36) dan Muhammad Efendi (35).

Ketiga pelaku diamankan oleh Kepala Dusun (Kadus) Simaninggir Desa Sosopan dibantu warga setempat.

"Ketiganya ditangkap di salah satu ruko di Dusun Simaninggir Desa Sosopan," ujarnya.

Selanjutnya, kadus meminta bantuan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, karena pelaku masih berstatus pelajar.

Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, dengan menerima arahan dari Kapolsek dan Bhabinkamtibmas kedua belah pihak sepakat berdamai. Mereka membuat surat kesepakatan perdamaian," katanya.

Load More