Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 29 Januari 2024 | 16:38 WIB
Ilustrasi uang. [Unsplash]

SuaraSumut.id - Komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan calon legislatif (caleg).

"Sudah (jadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin (29/1/2024).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban yang merupakan caleg berinisial D.

"Atas laporan caleg inisial D dari salah satu partai peserta Pemilu," ujarnya.

Saat ini PH telah ditahan di Polda Sumut. Ada sekitar Rp 26 juta yang saat itu diamankan oleh pihak kepolisian.

"Barang bukti 26 juta yang diamankan, dugaanya tindak pidana pemerasan," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang komisioner KPU Padangsidimpuan inisial PH terjaring OTT oleh Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut. PH ditangkap pada Sabtu 27 Januari 2024 dini hari.

Informasi yang dihimpun, PH terjaring OTT di salah satu kafe di Kota Padangsidimpuan. Kala itu ia sedang melakukan pembagian uang yang diduga dari hasil dari tindak pidana hasil pemerasan.

Kontributor : M. Aribowo

Load More