Suhardiman
Sabtu, 03 Februari 2024 | 13:44 WIB
Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Gurbachop memaparkan sejumlah kasus tindak pidana. [Ist]

SuaraSumut.id - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap sejumlah kasus curat, pencabulan dan KDRT dalam beberapa waktu terakhir. Belasan pelaku pun ditangkap.

Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Gurbachop mengatakan, petugas mengungkap 8 kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

"Petugas juga mengungkap satu kasus pencabulan dan satu kasus KDRT," katanya, Sabtu (3/2/2024).

Adapun para pelaku yang ditangkap, yaitu Kamaruddin alias Udin Butet (44), Surianto alias Anto Rampok alias Memet (40), Abdul Somat (50), Mayuddin Hasibuan (47).

Kemudian Koko Didianto (33), Chandra Wijaya (31), M Tamlih (62), Raja Zulkarnain (48), Indra Sahputra (48), CW (31) dan MTR (60). Dari pelaku disita barang bukti handphone, tabung gas ukuran 3 Kg, beberapa unit sepeda motor, laptop, dan uang.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363, 362 dan 480 KUHPidana," ujarnya.

Untuk kasus pencabulan, kata Gurbachop, petugas menangkap pelaku berinisial DA (25) dengan barang bukti dua unit handphone dan hasil visum et repertum (VER).

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang undang," ucapnya.

Terakhir, kasus KDRT dengan pelaku IP (27) dan barang bukti satu ikat pinggang serta hasil VER korban.

"Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan atau Pasal 80 ayat 1 undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang," katanya.

Load More