SuaraSumut.id - Kejari Sabang, Aceh, melakukan eksekusi cambuk terhadap Wanda Saputra. Ia dicambuk sebanyak 18 karena karena menjual chip higgs domino.
Eksekusi cambuk dilakukan di halaman Kantor Kejari Sabang di Sabang. Terpidana dicambuk sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Syariah Sabang.
Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Filman Ramadhan, melansir Antara, Selasa (6/2/2024).
"Berdasarkan putusan terpidana Wanda Saputra dihukum 20 kali cambuk dipotong masa tahanan dua bulan. Jadi, terpidana menjalani hukuman 18 kali cambuk," kata
Diketahui, Wanda ditangkap karena terlibat perjudian daring atau online dengan menjual chip permainan higgs domino.
Dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Pelaksanaan eksekusi cambuk melibatkan Satpol PP dan WH Kota Sabang dengan menyediakan algojo atau petugas cambuk.
"Pelaksanaan eksekusi cambuk melibatkan hakim pengawas dari Mahkamah Syariah Sabang serta tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Sabang serta pihak terkait lainnya," katanya.
Berita Terkait
-
Mercure Jakarta Sabang Hadirkan Iftar "Lantern in The Desert", Sajikan Perpaduan Cita Rasa Maroko
-
Mendag Bantah Mentan soal Impor Beras Ilegal di Sabang dan Batam: Itu Kawasan Bebas!
-
Pemerintah Aceh Bantah Mentan soal Tudingan Impor Beras Ilegal di Sabang
-
Tuding Ada Impor Beras Ilegal di Sabang, Mentan Dinilai Tak Hargai UU Pemerintahan Aceh
-
Setelah Sabang, Mentan Klaim Ada Impor Beras Ilegal di Batam
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum
-
Banjir Bandang Terjang Tapanuli Utara: 4 Rumah Hanyut, 18 Rusak Berat