Suhardiman
Kamis, 08 Februari 2024 | 16:12 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Kasus memilukan kembali terjadi di Sumatera Utara (Sumut). Di mana seorang gadis remaja menjadi korban rudapaksa.

Ia diduga menjadi korban rudapaksa EN (42), yang bekerja sebagai asisten kebun kelapa sawit di Padang Lawas Utara (Paluta).

EN sempat berjanji akan menikahi korban, namun ia justru kabur. Ia melakukan aksinya sejak tahun 2017 hingga 2023. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada orangtuanya.

"Perbuatan EN terbongkar pada Oktober 2023. Orangtua korban yang mendengar pengakuan itu lalu mencari pelaku," kata Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (8/2/2024).

Yasir mengatakan, orangtua korban yang bertemu EN meminta pertanggungjawaban. Saat itu EN berjanji akan menikahi korban pada tahun 2024.

Namun, setelah waktu yang dijanjikan tiba, kata Yasir, EN malah kabur. Korban dan keluarganya sempat kehilangan kontak dengan EN.

Merasa dibohongi, pihak keluarga korban melapor kepada pihak kepolisian. Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap EN di Provinsi Riau.

"Pelaku ditangkap di Riau," ucap Yasir.

Saat diinterogasi, EN mengaku merudapaksa korban di rumahnya. Pasalnya, rumah korban dan EN hanya berjarak 100 meter.

EN dipersangkakan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Serta, Pasal 6 huruf (c) UU RI No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"EN terancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More