SuaraSumut.id - Pelaku pencurian 33 unit baseband tower milik PT Telkomsel di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi.
Baseband adalah alat yang digunakan di setiap tower yang tujuannya untuk metode penggunaan media komunikasi yang frekwensinya dilewatkan melalui suatu pembawa mengalirantarkan data.
Dalam proses penangkapan terhadap Sabar Parningotan Simatupang (35), sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga akhirnya mobil yang dikemudikan pelaku pun terjun ke kolam ikan yang ada di jalan.
"Pelaku ditangkap di Desa Sibaragas, Kecamatan Pagaran, saat hendak melarikan diri setelah mencuri Baseband tower milik PT Telkomsel di 2 tempat," kata Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak kepada SuaraSumut.id, Jumat (9/2/2024).
Ia mengatakan penangkapan dilakukan atas informasi dari Team Troubleshoot (Pengawas PT Telkomsel) yang saat itu sedang mengawasi beberapa tower di wilayah Taput karena sudah sering kehilangan.
Team Troubleshoot PT Telkomsel, kata Ernis, sempat mengejar pelaku dari Desa Ranggit menuju Jalan Lintas Sumatera dengan menggunakan mobil menuju Sibolga.
"Supaya pelaku tidak bisa lolos, akhirnya mereka berkomunikasi dengan Polres Taput dan Polsek Siborongborong dan dicegat di setiap persimpangan, lalu mobil yang dikemudikan pelaku pun terjun ke kolam ikan di pinggir jalan," ujarnya.
Usai terperosok jatuh, pelaku sempat keluar dari mobilnya dan bersembunyi namun tim gabungan pun menemukan pelaku. Dari pemeriksaan pelaku mengakui sudah lima kali beraksi di wilayah Taput, mulai bulan Juni 2023 berhasil mengambil lima unit baseband tower.
Pada bulan Agustus 2023, berhasil mengambil delapan unit. Pada bulan Desember 2023, berhasil mengambil sembilan buah. Pada bulan januari 2024 berhasil mengambil lima buah dan yang terakhir Pebruari 2024 saat di tangkap berhasil enam buah.
"Total keseluruhan baseband tower milik PT Telkomsel yang dicuri oleh tersangka sebanyak 33 buah," jelasnya.
Saat melakukan pencurian, kata Ernis, pelaku bersama dengan dua rekan nya dari Sibolga yang berinisial A dan I (DPO). Namun yang terakhir kali saat ditangkap dirinya sendiri.
"Setiap melakukan pencurian tersangka selalu merental mobil untuk mempermudah aksinya," jelasnya.
Barang curian yang berhasil dicuri selama ini di jual ke kota Bekasi, seharga Rp 1,5 juta per unit baseband. Saat ini rekan pelaku dan penahnya masih dalam penyelidikan, sedangkan pelaku masih diperiksa di Polres Taput untuk pengembangan.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Indonesia Rising Stars Award 2026 Beri Apresiasi untuk PLN Mobile
-
Peran Inovatif Telkomsel Berbuah Penghargaan Impact Solution
-
Telkomsel Bongkar Jam Sakral Ramadan 2025: Trafik Digital Meledak 87 Persen Saat Sahur
-
Libur Nataru, Internet Melonjak! Trafik Telkomsel Naik 12,42 Persen
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional