SuaraSumut.id - Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, memberikan tanggapan mengenai pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Rampai Nusantara terkait aktivitasnya di masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Jadi kita enggak boleh berubah ya?" respons Anies ketika ditanya oleh awak media di kediamannya, Selasa (13/2/2024).
Pelaporan tersebut bermula ketika Anies Baswedan melakukan kunjungan ke kediaman Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Senin pagi (12/2), yang kemudian mendapat sorotan dari Rampai Nusantara. Mereka menduga Anies telah melakukan pelanggaran di masa tenang Pilpres 2024.
Anies Baswedan, dengan tenang, menyatakan keyakinannya bahwa Bawaslu akan bertindak adil dalam memproses laporan tersebut.
"Siapa saja boleh melaporkan, tapi tentu kembali ke Bawaslu. Bawaslu pasti akan memproses laporan yang bisa diterima akal sehat," ucap Anies, menunjukkan kepercayaannya terhadap proses hukum.
Pelaporan Anies Baswedan tercatat dengan nomor 099/LP/PP/00.00/II/2024 oleh pelapor bernama Suprayondo pada Selasa, 13 Februari 2024.
Pokok aduan terkait dengan pernyataan Anies dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di sebuah konferensi pers yang mengomentari film dokumenter Dirty Vote, yang menurut pelapor, mengandung narasi yang dapat diinterpretasikan sebagai kampanye di masa tenang.
Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, dalam keterangannya di Kantor Bawaslu RI, menyatakan bahwa perbuatan terlapor dianggap telah sengaja menyampaikan pernyataan yang menyatakan penyelenggara pemilu kotor dan penuh dengan praktik manipulasi.
Selain itu, mereka juga menyoroti adanya pernyataan "rakyat yang menginginkan perubahan" yang dianggap merupakan kampanye terselubung.
Baca Juga: H-1 Pencoblosan, Ketua KPPS di Medan Meninggal Akibat Serangan Jantung
Advokat Lisan, melalui perwakilan Ahmad Fatoni, juga menyampaikan aduan terhadap Jusuf Kalla dan Cak Imin terkait pernyataan dan unggahan mereka yang berpotensi melanggar aturan kampanye di masa tenang.
Dengan situasi ini, Anies Baswedan menunjukkan ketenangannya dan mempercayakan proses kepada Bawaslu untuk menilai dan memutuskan terkait dengan laporan yang diajukan. Ia mengakhiri dengan penegasan bahwa dirinya dan tim akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi aturan pemilu yang telah ditetapkan.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
H-1 Pencoblosan, Ketua KPPS di Medan Meninggal Akibat Serangan Jantung
-
Duka Menyelimuti Pemilu 2024, Dua Anggota KPPS Pidie Aceh Meninggal
-
Bawaslu Madina Buka Posko Pengaduan Hoaks, Ini Tujuannya
-
Ade Jona Ucapkan Terima Kasih Atas Kerja Keras Seluruh Relawan
-
125 TPS di Sumatera Utara Rawan Geografis
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak
-
Erupsi Anak Krakatau Berdampak Terhadap Konektivitas dan Distribusi di Aceh
-
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh, Amankan Senpi dan 13 Butir Peluru