Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 14 Februari 2024 | 00:50 WIB
Anies Baswedan dan Jusuf Kalla. (Suara.com/Rakha)

SuaraSumut.id - Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, memberikan tanggapan mengenai pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Rampai Nusantara terkait aktivitasnya di masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Jadi kita enggak boleh berubah ya?" respons Anies ketika ditanya oleh awak media di kediamannya, Selasa (13/2/2024).

Pelaporan tersebut bermula ketika Anies Baswedan melakukan kunjungan ke kediaman Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Senin pagi (12/2), yang kemudian mendapat sorotan dari Rampai Nusantara. Mereka menduga Anies telah melakukan pelanggaran di masa tenang Pilpres 2024.

Anies Baswedan, dengan tenang, menyatakan keyakinannya bahwa Bawaslu akan bertindak adil dalam memproses laporan tersebut.

Baca Juga: H-1 Pencoblosan, Ketua KPPS di Medan Meninggal Akibat Serangan Jantung

"Siapa saja boleh melaporkan, tapi tentu kembali ke Bawaslu. Bawaslu pasti akan memproses laporan yang bisa diterima akal sehat," ucap Anies, menunjukkan kepercayaannya terhadap proses hukum.

Pelaporan Anies Baswedan tercatat dengan nomor 099/LP/PP/00.00/II/2024 oleh pelapor bernama Suprayondo pada Selasa, 13 Februari 2024.

Pokok aduan terkait dengan pernyataan Anies dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di sebuah konferensi pers yang mengomentari film dokumenter Dirty Vote, yang menurut pelapor, mengandung narasi yang dapat diinterpretasikan sebagai kampanye di masa tenang.

Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, dalam keterangannya di Kantor Bawaslu RI, menyatakan bahwa perbuatan terlapor dianggap telah sengaja menyampaikan pernyataan yang menyatakan penyelenggara pemilu kotor dan penuh dengan praktik manipulasi.

Selain itu, mereka juga menyoroti adanya pernyataan "rakyat yang menginginkan perubahan" yang dianggap merupakan kampanye terselubung.

Baca Juga: Duka Menyelimuti Pemilu 2024, Dua Anggota KPPS Pidie Aceh Meninggal

Advokat Lisan, melalui perwakilan Ahmad Fatoni, juga menyampaikan aduan terhadap Jusuf Kalla dan Cak Imin terkait pernyataan dan unggahan mereka yang berpotensi melanggar aturan kampanye di masa tenang.

Dengan situasi ini, Anies Baswedan menunjukkan ketenangannya dan mempercayakan proses kepada Bawaslu untuk menilai dan memutuskan terkait dengan laporan yang diajukan. Ia mengakhiri dengan penegasan bahwa dirinya dan tim akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi aturan pemilu yang telah ditetapkan.

Kontributor : Rizky Islam

Load More