SuaraSumut.id - KPU Medan melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di dua tempat pemungutan suara (TPS), pada Rabu (21/2/2024).
Adapun kedua lokasi TPS yang melakukan pemungutan suara ulang, yaitu TPS 05 di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Johor dan TPS 21 di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah.
"Hari ini dilakukan PSU di dua TPS, TPS 05 Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah," ujar Ketua KPU Medan Mutia Atiqah kepada SuaraSumut.id di lokasi TPS.
Dirinya mengatakan proses pemungutan suara ulang berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Petugas KPPS yang berada di dua lokasi TPS juga tidak ada perubahan.
"Jadi anggota KPPS sama dengan anggota KPPS tanggalnya 14 Februari 2024 lalu, artinya mereka belum tuntas melakukan tugasnya, dan ini menjadi tanggung jawab KPPS," ujarnya.
Mutia yang memantau langsung proses pemungutan suara ulang menyampaikan jika partisipasi masyarakat tetap tinggi mengikuti pemungutan suara ulang.
"Partisipasinya tidak terlalu jauh (dengan Rabu 14 Februari 2024), kita merangkul stakeholder yaitu kepling, lurah untuk mengirim undangan langsung diterima warga," ungkapnya.
Diketahui, 2 lokasi TPS di Kota Medan yakni TPS 21 di Medan Petisah dan TPS 05 di Medan Johor, dilakukan pemungutan suara ulang.
Permasalahan di TPS 21 Pabrik Tenun, KPU menerima informasi terdapat 37 pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun diperbolehkan KPPS untuk memilih Pilpres, dengan dimasukkan ke daftar pemilih tambahan.
Padahal dalam aturan, pemilih tambahan bukan warga setempat atau pun pemilih kota Medan, sehingga ditemukan kesalahan.
Selain itu, ada juga ditemukan warga yang bukan ber-KTP Medan dimasukkan dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 21.
Sementara di TPS 05 Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Medan Johor, ditemukan 16 pemilih yang datang hanya membawa surat C Pemberitahuan tanpa membawa KTP dan mencoblos kelima surat suara.
Masalahnya, terdapat orang lain dengan nama yang hanya membawa KTP ke TPS 05 di Jalan Brigjen Katamso. Atas temuan ini sempat dilakukan musyawarah di lokasi hingga akhirnya diputuskan untuk pemungutan suara ulang.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
-
Di Balik Julukan Gotham City, Medan Punya Kehangatan yang Selalu Kurindu
-
Kasus Karyawan Mie Gacoan Dipaksa Resign, Perusahaan Beri Klarifikasi dan Sanksi Supervisor
-
Djordje Jovicic Gemilang, Satria Muda Pertamina Bandung Jungkalkan Rajawali Medan
-
Divonis Bebas, Amsal Sitepu Apresiasi Dukungan Pejuang Ekonomi Kreatif
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan