SuaraSumut.id - KPU Medan melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di dua tempat pemungutan suara (TPS), pada Rabu (21/2/2024).
Adapun kedua lokasi TPS yang melakukan pemungutan suara ulang, yaitu TPS 05 di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Johor dan TPS 21 di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah.
"Hari ini dilakukan PSU di dua TPS, TPS 05 Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah," ujar Ketua KPU Medan Mutia Atiqah kepada SuaraSumut.id di lokasi TPS.
Dirinya mengatakan proses pemungutan suara ulang berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Petugas KPPS yang berada di dua lokasi TPS juga tidak ada perubahan.
"Jadi anggota KPPS sama dengan anggota KPPS tanggalnya 14 Februari 2024 lalu, artinya mereka belum tuntas melakukan tugasnya, dan ini menjadi tanggung jawab KPPS," ujarnya.
Mutia yang memantau langsung proses pemungutan suara ulang menyampaikan jika partisipasi masyarakat tetap tinggi mengikuti pemungutan suara ulang.
"Partisipasinya tidak terlalu jauh (dengan Rabu 14 Februari 2024), kita merangkul stakeholder yaitu kepling, lurah untuk mengirim undangan langsung diterima warga," ungkapnya.
Diketahui, 2 lokasi TPS di Kota Medan yakni TPS 21 di Medan Petisah dan TPS 05 di Medan Johor, dilakukan pemungutan suara ulang.
Permasalahan di TPS 21 Pabrik Tenun, KPU menerima informasi terdapat 37 pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun diperbolehkan KPPS untuk memilih Pilpres, dengan dimasukkan ke daftar pemilih tambahan.
Padahal dalam aturan, pemilih tambahan bukan warga setempat atau pun pemilih kota Medan, sehingga ditemukan kesalahan.
Selain itu, ada juga ditemukan warga yang bukan ber-KTP Medan dimasukkan dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 21.
Sementara di TPS 05 Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Medan Johor, ditemukan 16 pemilih yang datang hanya membawa surat C Pemberitahuan tanpa membawa KTP dan mencoblos kelima surat suara.
Masalahnya, terdapat orang lain dengan nama yang hanya membawa KTP ke TPS 05 di Jalan Brigjen Katamso. Atas temuan ini sempat dilakukan musyawarah di lokasi hingga akhirnya diputuskan untuk pemungutan suara ulang.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Cerita Pemain Jepang Yusuke Sasa Main di Tangerang, Depok hingga Jadi Mualaf di Bogor
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
-
Review Film AIU-EO Macam Betool Aja: Komedi Romantis Khas Medan yang Penuh Tawa
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
-
Jakarta Electric PLN Mobile Tumbangkan Medan Falcons di Putaran Kedua Proliga 2026
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR