Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 28 Februari 2024 | 00:55 WIB
Ilustrasi narkoba (freepik)

SuaraSumut.id - Sebanyak 80 ribu butir pil ekstasi disita oleh petugas BNNP Riau dari dua pengedar narkoba berinisial MH dan AA. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 2.156 butir pil ekstasi jenis baru merek Tengkorak, Firaun dan Corona.

"Ada 80 ribu butir pil ekstasi yang disita dari kedua pelaku," kata Kabid Pemberantasan BNNP Riau Kombes Charles Sinaga melansir Antara, Rabu (28/2/2024).

Charles menjelaskan penyelundupan ekstasi berasal dari Desa Jangkang Kecamatan Bantan, Bengkalis. Barang haram itu akan dibawa menyeberang menuju Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu.

"Ekstasi dipasok dari Malaysia. Rencananya akan diedarkan di Indonesia melalui wilayah Riau dengan jaringan narkoba Bengkalis-Pekanbaru," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, kata Charles, pelaku mengaku ekstasi diperoleh dari SH yang saat ini masih dalam pengejaran.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," katanya.

Load More