SuaraSumut.id - Seorang ayah di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), merudapaksa anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun.
Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto mengatakan perbuatan N (44) terungkap usai korban mengeluhkan sakit pada kemaluannya.
Ibu korban yang curiga lalu menginterogasi korban hingga akhirnya sang anak mengaku telah dirudapaksa ayahnya. Ibu korban lau memberitahu kepala desa setempat soal kejadian itu.
"Selanjutnya, kepala desa bersama warga mengamankan korban dan menyerahkannya ke pihak kepolisian," kata Bagus saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (29/2/2024).
Dari pemeriksaan, kata Bagus, N mengaku sudah dua kali melakukan aksi berjatnya itu kepada korban.
"N melakukan perbuatannya di dalam rumah kontrakannya," ucap Bagus.
Bagus mengatakan petugas telah menetapkan N sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Petugas telah melakukan penahanan terhadap N," ungkapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Kemudian, Pasal 76 e UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Driver Taksi Rudapaksa Penumpang, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Perempuan Hidup Dalam Rasa Tak Aman
-
Siswi SD di Cilincing Jakut Tewas usai Dirudapaksa ABG, Ibu Korban Mendadak Meninggal
-
Denny Sumargo Umumkan Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas Masuk Pengadilan
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Pasien Rudapaksa di RSU UKI Saat Demo?
-
Siswi SMA Tewas Usai Ditabrak Mobil Dinas Kapolres Madina, Bripda AK Diperiksa Propam
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional