Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 29 Februari 2024 | 21:52 WIB
Ketiga pelaku penganiayaan dan perampokan terhadap mahasiswa UINSU ditangkap. [Suara.com/ M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Seorang kepala desa di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap usai melakukan penganiayaan dan perampokan terhadap mahasiswa UINSU berinisial AK (17).

Kepala desa yang ditangkap bernama Abdul Haris (27) warga Desa Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak. Polisi juga menangkap dua pelaku lainnya M Irfandi (34) dan Al Hafiz Syahputra (24).

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy JS Marbun mengatakan peristiwa bermula pada Jumat 23 Februari 2024 malam. Saat itu korban berangkat dari rumahnya naik sepeda motor menuju kantor relawan di Jalan TB Simatupang (Pinang Baris), Medan Sunggal.

"Saat di Pinang Baris, tiba-tiba ada mobil tidak memberikan korban memotong (mendahului)," katanya, Kamis (29/2/2024).

Kala itu motor korban dan mobil pelaku sempat terjadi senggolan. Hal ini mengakibatkan mobil yang ditumpangi para pelaku menjadi lecet.

"Sopirnya turun lalu menuduh korban seolah-olah baru membeli narkoba. Mereka menggeledah kantong celana korban dan meminta pertanggungjawaban," ujarnya.

Cekcok mulut pun terjadi. Pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi mengancam akan menembak korban.

"Korban juga dipiting, dijambak rambutnya," ungkapnya.

Warga sekitar kemudian berdatangan untuk meredakan ketegangan. Pelaku lalu menyuruh korban menghubungi orangtuanya.

"Karena tidak diangkat, salah satu pelaku mengambil handphone korban, sehingga terjadi pencurian dengan kekerasan," cetusnya.

Usai merampok handphone korban, kata Teddy, pelaku pergi meninggalkan korban. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Polisi yang menerima laporan ini kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku.

"Tersangka MI (M Irfandi) yang mengaku sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal. Kemudian AHS yang merampas HP korban," katanya.

Teddy menjelaskan pihaknya juga menangkap seorang kepala desa yang turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan dan perampokan.

"AH ini seorang kepala desa," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Sunggal Kompol Candra Yudha Pranata mengatakan dari pemeriksaan motif pelaku melakukan penganiayaan dan perampokan karena persoalan sepele, yakni kecelakaan lalu-lintas (laka lantas).

"Motifnya karena laka lantas terjadi cekcok. Yang disayangkan terjadi tindakan kekerasan dengan mengambil barang-barang milik korban," jelasnya.

Candra melanjutkan dari pemeriksaan pelaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut.

"Mereka spontan karena sempat senggolan, lalu cekcok dengan korban. Dari pemeriksaan baru sekali melakukan," tukasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan dengan Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Load More