SuaraSumut.id - Dua warga negara asing (WNA) yang diduga tinggal dan menetap di Indonesia tanpa izin ditindak petugas Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Aceh.
Penindakan pertama dilakukan terhadap warga Malaysia berinisial MS (50) di Kecamatan Saksi, Kabupaten Pidie, pada 27 Februari 2024. MS ditangkap di rumah pengurus masjid di Kecamatan Sakti.
"Dari hasil pemeriksaan, MS memiliki paspor yang masa berlakunya sudah berakhir. MS diduga kelebihan tinggal di Indonesia selama enam tahun," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh Ujo Sujoto, melansir Antara, Senin (4/3/2024).
"MS masuk ke Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi di Teluk Nibung, Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, pada 2018," sambungnya.
Ia masuk ke wilayah Indonesia dengan fasilitas bebas visa kunjungan 30 hari. Tujuannya untuk mengunjungi istrinya di Geumpang, Kabupaten Pidie. Namun, sejak masuk, MS tidak pernah keluar dari Indonesia dan paspornya berakhir pada Januari 2021.
"Penangkapan MS setelah tim gabungan menerima informasi masyarakat. Selama di Aceh, MS tinggal berpindah-pindah, sehingga sulit terlacak," ungkapnya.
Sedangkan penindakan kedua terhadap P (41), warga negara Bangladesh. Ia ditangkap di sebuah rumah di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada 29 Februari 2024. P tinggal di rumah tersebut bersama istrinya yang merupakan warga setempat.
"P ditangkap karena tidak ada izin tinggal di Indonesia. Selain itu, P masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, secara ilegal. P memiliki paspor, tetapi masa berlakunya berakhir pada 2021. P tinggal di rumah tersebut sejak Maret 2023," jelasnya.
Terhadap MS dikenakan melanggar Pasal 78 (3) Undang-Undang Nomor 6 2011 tentang keimigrasian. Hukumannya adalah deportasi dan pencegahan selama enam bulan atau lebih.
"Sedangkan P, melanggar Pasal 119 dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 2011. P terancam pidana karena masuk ke Indonesia secara ilegal," katanya.
Berita Terkait
-
Beda dengan Dewasa, Paspor Anak Masa Berlakunya Berapa Tahun?
-
Kemensos dan Kemen Imipas Jalin Kerjasama Rehabilitasi Sosial Warga Binaan
-
Kementerian Imipas Sebut Belum Ada Kesepakatan Pemulangan Mary Jane ke Filipina
-
Gegara Mikrofon, Debat Ketiga Pilgub Aceh Ricuh, Pendukung Paslon Ribut Naik ke Panggung
-
Mobil Timses Calon Bupati Aceh Timur Dibakar OTK, Polisi Buru Pelaku
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
Terkini
-
BRImo Hadir di OPPO Find X 8 Series, Ada Diskon hingga Cashback Menarik lho!
-
Amankan Pilkada Serentak 27 November di Sumut, 12 Ribu Polisi Dikerahkan
-
Bobby Nasution-Surya Kampanye Akbar, Ajak Pendukung Datang ke TPS-Coblos Nomor 1
-
Kampanye Akbar Bobby-Surya, Gelorakan Semangat Bersama Membangun Sumut
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya Sajikan Berbagai Info tentang Properti