SuaraSumut.id - Dua warga negara asing (WNA) yang diduga tinggal dan menetap di Indonesia tanpa izin ditindak petugas Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Aceh.
Penindakan pertama dilakukan terhadap warga Malaysia berinisial MS (50) di Kecamatan Saksi, Kabupaten Pidie, pada 27 Februari 2024. MS ditangkap di rumah pengurus masjid di Kecamatan Sakti.
"Dari hasil pemeriksaan, MS memiliki paspor yang masa berlakunya sudah berakhir. MS diduga kelebihan tinggal di Indonesia selama enam tahun," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh Ujo Sujoto, melansir Antara, Senin (4/3/2024).
"MS masuk ke Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi di Teluk Nibung, Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, pada 2018," sambungnya.
Ia masuk ke wilayah Indonesia dengan fasilitas bebas visa kunjungan 30 hari. Tujuannya untuk mengunjungi istrinya di Geumpang, Kabupaten Pidie. Namun, sejak masuk, MS tidak pernah keluar dari Indonesia dan paspornya berakhir pada Januari 2021.
"Penangkapan MS setelah tim gabungan menerima informasi masyarakat. Selama di Aceh, MS tinggal berpindah-pindah, sehingga sulit terlacak," ungkapnya.
Sedangkan penindakan kedua terhadap P (41), warga negara Bangladesh. Ia ditangkap di sebuah rumah di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada 29 Februari 2024. P tinggal di rumah tersebut bersama istrinya yang merupakan warga setempat.
"P ditangkap karena tidak ada izin tinggal di Indonesia. Selain itu, P masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, secara ilegal. P memiliki paspor, tetapi masa berlakunya berakhir pada 2021. P tinggal di rumah tersebut sejak Maret 2023," jelasnya.
Terhadap MS dikenakan melanggar Pasal 78 (3) Undang-Undang Nomor 6 2011 tentang keimigrasian. Hukumannya adalah deportasi dan pencegahan selama enam bulan atau lebih.
"Sedangkan P, melanggar Pasal 119 dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 2011. P terancam pidana karena masuk ke Indonesia secara ilegal," katanya.
Berita Terkait
-
Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku
-
Pakai Dokumen Palsu untuk Izin Tinggal, 10 WNA Investor Bodong Segera Diadili
-
Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi
-
Potret Akses Pendidikan di Aceh Barat, Guru dan Siswa Seberangi Sungai Lewat Kabel Baja
-
Karhutla Kembali Mengamuk di Aceh Barat, Lahan Gambut Kering Jadi Sasaran Api
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli