Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 05 Maret 2024 | 17:26 WIB
Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. [Antara]

Selain itu, beratnya hukuman penjara yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa pemerkosaan, diharapkan dapat memberikan efek jera, tidak mengulangi perbuatannya, dan memberi pelajaran kepada masyarakat luas agar tidak mudah melakukan tindak pidana pemerkosaan.

"Rata-rata pelaku pemerkosaan yang selama ini disidangkan di pengadilan setempat, dilakukan oleh orang terdekat korban atau telah menjalin pertemanan dengan korban, atau orang yang selama ini dikenal oleh korbannya," katanya.

Load More