SuaraSumut.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial TN, dideportasi pihak Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut). Warga asing itu terbukti melakukan pelanggaran pemalsuan identitas.
"Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba memalsukan identitas atau melanggar aturan imigrasi," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Muhammad Jahari Sitepu, Jumat (8/3/2024).
Jahari mengatakan, WNA dengan inisial TN itu diketahui pernah mengajukan permohonan pembuatan paspor sesuai dengan persyaratan yang berlaku, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran.
Namun, seluruh dokumen tersebut ternyata palsu sebab setelah ditelusuri, dokumen itu terdaftar atas nama orang lain.
"Bekerja sama dengan pihak terkait, kami telah melakukan investigasi dan diketahui bahwa WNA yang bersangkutan ternyata merupakan warga negara Pakistan," ucap Kakanwil.
Jahari menyatakan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktur Jenderal Protokoler dan Konsuler Kementerian Luar Negeri melakukan konfirmasi kepada Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta dan diketahui bahwa WNA itu tidak diakui sebagai warga negara Pakistan.
Oleh karena itu, berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Besar Pakistan disampaikan bahwa status dari TN adalah stateless atau tidak mempunyai kewarganegaraan.
"Tapi, kami mempunyai dokumen sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah benar merupakan warga negara Pakistan. Untuk itu akan dilakukan langkah-langkah selanjutnya hingga pendeportasian dapat dilaksanakan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Visa Dicabut Jika Dukung Hamas? AS Ancam Deportasi Warga Asing, Termasuk Mahasiswa!
-
Temuan Pertama Satgas Barang Impor Ilegal Senilai Rp40 Miliar, Milik Warga Asing
-
Benarkah Bali Sudah Jadi Milik Asing? Menparekraf Sandiaga Uno Buka Suara
-
2 Warga Asing Berbahasa Arab Hiptonis Agen Telur Di Cakung, Duit Jutaan Rupiah Raib
-
Ulasan Buku Maksud Lo? A Guide to the Real Indonesian Language: Kebingungan Warga Asing Mempelajari Bahasa Indonesia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
4 Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Disiplin, Ini Perkaranya
-
Cekcok Rebutan Tempat Tidur, Pria di Tebing Tinggi Dibacok Rekan Kerja
-
Dua Calon Haji Sumut Dipulangkan ke Daerah Asal, Ini Penyebabnya
-
Promo Indomaret Hari Ini 5 Mei 2026, Tebus Heboh Belanja Minimal Rp 50.000
-
Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1