SuaraSumut.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial TN, dideportasi pihak Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut). Warga asing itu terbukti melakukan pelanggaran pemalsuan identitas.
"Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba memalsukan identitas atau melanggar aturan imigrasi," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Muhammad Jahari Sitepu, Jumat (8/3/2024).
Jahari mengatakan, WNA dengan inisial TN itu diketahui pernah mengajukan permohonan pembuatan paspor sesuai dengan persyaratan yang berlaku, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran.
Namun, seluruh dokumen tersebut ternyata palsu sebab setelah ditelusuri, dokumen itu terdaftar atas nama orang lain.
"Bekerja sama dengan pihak terkait, kami telah melakukan investigasi dan diketahui bahwa WNA yang bersangkutan ternyata merupakan warga negara Pakistan," ucap Kakanwil.
Jahari menyatakan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktur Jenderal Protokoler dan Konsuler Kementerian Luar Negeri melakukan konfirmasi kepada Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta dan diketahui bahwa WNA itu tidak diakui sebagai warga negara Pakistan.
Oleh karena itu, berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Besar Pakistan disampaikan bahwa status dari TN adalah stateless atau tidak mempunyai kewarganegaraan.
"Tapi, kami mempunyai dokumen sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah benar merupakan warga negara Pakistan. Untuk itu akan dilakukan langkah-langkah selanjutnya hingga pendeportasian dapat dilaksanakan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Visa Dicabut Jika Dukung Hamas? AS Ancam Deportasi Warga Asing, Termasuk Mahasiswa!
-
Temuan Pertama Satgas Barang Impor Ilegal Senilai Rp40 Miliar, Milik Warga Asing
-
Benarkah Bali Sudah Jadi Milik Asing? Menparekraf Sandiaga Uno Buka Suara
-
2 Warga Asing Berbahasa Arab Hiptonis Agen Telur Di Cakung, Duit Jutaan Rupiah Raib
-
Ulasan Buku Maksud Lo? A Guide to the Real Indonesian Language: Kebingungan Warga Asing Mempelajari Bahasa Indonesia
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'
-
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital
-
Warga Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Sindir Mahasiswa UGM-UI
-
Pria Tewas Dikeroyok di Pematangsiantar, Berawal Cekcok Harga Tato
-
55 Calon Anggota KPID Sumut 2026-2029 Lolos Seleksi Administrasi, Ini Nama-namanya