SuaraSumut.id - Hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri saat malam hari di bulan Ramadan 1445 Hijriah apakah perbuatan yang diperbolehkan atau malah dilarang.
Seperti diketahui, selama bulan Ramadan umat Muslim wajib menjalani ibadah puasa menahan lapar dan haus serta menjaga diri dari hawa nafsu termasuk masalah seksual.
Oleh karenanya, perlu mengetahui seperti apa hukum mengeluarkan air mani saat malam hari di bulan Ramadan.
Air mani adalah cairan putih yang keluar dari penis pria saat ejakulasi. Fungsi utama air mani adalah untuk mengangkut sel sel sperma yang dikeluarkan oleh organ-organ seksual jantan.
Proses keluarnya air mani di dalam tubuh pria terjadi ketika pria mengalami orgasme atau ejakulasi. Keluarnya air mani dapat disebabkan oleh rangsangan seksual, baik ketika berhubungan seks atau ketika mendapat stimulus lain.
Hukum Mengeluarkan Air Mani Saat Malam Hari
Mengeluarkan air mani pada malam hari saat bulan Ramadan diperbolehkan dalam Islam, selama dilakukan melalui hubungan suami istri. Hal ini juga telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yang memiliki arti:
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi dia menerima taubatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.
Sementara, mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri (tanpa melalui hubungan suami istri) di malam hari saat bulan Ramadan tidak diperbolehkan dalam hukum Islam.
Para ulama sepakat bahwa onani merupakan suatu perbuatan haram dan harus ditinggalkan oleh umat Islam.
Onani atau masturbasi adalah kegiatan seksual yang sengaja dilakukan pada organ kelamin untuk mencapai kenikmatan seksual. Dalam Islam, onani atau masturbasi disebut sebagai 'istimna' atau 'masturbasi'.
Hukum onani dalam Islam adalah haram, sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Rasulullah SAW juga memperingatkan akan dampaknya pada penyakit tubuh.
Dilansir dari NU Online, Allah juga memerintah agar yang belum mampu menikah untuk bersabar menahan dorongan syahwat dan keinginan seksualnya hingga.
"Dia memberikan kemampuan dan kemudahan untuk menikah dengan karunia-Nya. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya," (QS al-Nur [24]: 33).
Dengan demikian, menurut ulama Syafi'i, istimna'(onani atau masturbasi) merupakan kebiasaan buruk yang diharamkan oleh Al-Qur'an dan Sunnah. Hanya saja dosa onani atau masturbasi lebih ringan dosanya dari berzina karena bahayanya tak sebesar yang ditimbulkan perzinaan.
Berita Terkait
-
Erika Carlina, Dari Masturbasi di Toilet Mal Hingga Hamil di Luar
-
Lagi Hamil di Luar Nikah, Siapa Ayah dari Anak Erika Carlina?
-
10 Aktivitas Seksual yang Sering Bikin Malu, Padahal Tak Masalah
-
Benarkah Masturbasi Tidak Batalkan Puasa? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya Menurut Mazhab Syafii
-
Bolehkah Masturbasi dalam Islam? Begini Penjelasan Ulama Fiqih
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut