Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 18 Maret 2024 | 02:38 WIB
Polisi Tindak 149 Sepeda Motor Balap Liar. [Antara]

SuaraSumut.id - Polda Aceh dan jajarannya menindak 149 sepeda motor yang terlibat balap liar. Penindakan dilakukan karena balap liar dianggap membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

"Ada 146 unit sepeda motor ditilang karena kedapatan balap liar di sejumlah wilayah hukum Polda Aceh," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy, melansir Antara, Senin (18/3/2024).

Sepeda motor yang ditindak di antaranya di wilayah hukum Polres Pidie 32 unit, Polres Bireuen sembilan unit. Polres Aceh Jaya dan Polres Sabang masing-masing tujuh unit.

"Polres Aceh Besar dan Polres Langsa masing-masing lima untuk, serta polres-polres jajaran Polda Aceh lainnya," ujarnya.

Dirinya menyebut pelaku balap liar rata-rata dari kalangan remaja dan masih di bawah umur. Oleh karena itu, dibutuhkan peran para orang tua mengawasi anak-anak mereka untuk tidak ikut balap liar.

"Kami juga mengingatkan para orang tua untuk tidak mengizinkan anak mereka, terutama masih di bawah umur dan belum memiliki surat izin mengemudi mengendarai sepeda motor," katanya.

Load More