SuaraSumut.id - Sebanyak 75 orang pengungsi etnis Rohingya ditampung di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) di Kabupaten Aceh Barat.
"Mereka tercatat setelah kita melakukan pendataan di tempat penampungan sementara," kata Plt Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Jamaluddin melansir Antara, Senin (25/3/2024).
Petugas Imigrasi melakukan pendataan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Setelah dilakukan pendataan, kata Jamaluddin, seluruh pengungsi Rohingya tersebut tidak memiliki identitas atau dokumen keimigrasian.
Karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, mereka diserahkan kepada UNHCR dan IOM sebagai lembaga yang berwenang melakukan penanganan terhadap pengungsi.
"Saat ini ke 75 pengungsi Rohingya itu sudah berada dalam tanggung jawab UNCR dan IOM," ungkapnya.
Otoritas Imigrasi Indonesia tidak bisa melakukan pendeportasian karena pengungsi tidak memiliki kewarganegaraan atau dokumen keimigrasian.
Berita Terkait
-
Sempat Mengaku Pasien, WNA asal Vietnam Buka Praktik Dokter Gigi Akhirnya Dideportasi
-
Paspor Berserakan di Dekat Halte BSD, Imigrasi Tangsel Telusuri Pemiliknya
-
Pengawasan WNA Diperketat agar Indonesia Tak Jadi Basis Kegiatan Ilegal
-
Markas Love Scamming di Semarang Digerebek! 604 HP Disita, 4 WN China dan 2 WNI Ditangkap
-
Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya