Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 25 Maret 2024 | 14:53 WIB
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSumut.id - Tim pemenangan paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD melayangkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka meminta pemilu diulang tanpa paslon 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Menanggapi hal itu, Gibran mempertanyakan jika jagoannya kalah apakah pemilu akan diminta diulang terus hingga menang.

"Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi. Apakah minta diulang sampai menang," kata Gibran melansir Antara, Senin (25/3/204).

Terkait sengketa Pemilu 2024, Gibran menegaskan sudah ada jalurnya sendiri untuk melaporkan kasus tersebut.

"Yang dari pasangan calon satu dan pasangan calon tiga, jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing," ungkapnya.

Disoal permintaan pemilu ulang yang diajukan oleh beberapa pihak, Gibran kembali meminta agar hal itu diselesaikan melalui jalur konstitusi.

"Jika nomor 1, nomor 3 ada hal-hal yang kurang berkenan silahkan diproses melalui jalur-jalur yang sudah ada," katanya.

Load More