Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:55 WIB
Willy Agus Utomo, Ketua Partai Buruh Sumut. [Ist]

SuaraSumut.id - Partai Buruh Sumut membuka Posko Pengaduan bagi para pekerja yang tidak diberikan THR dan di PHK. Posko pengaduan ini dibuka selama satu bulan mulai dari tanggal 27 Maret 2024.

Buruh yang mengalami kedua hal tersebut dapat mendatangi kantor Partai Buruh di Kabupaten/Kota terdekat atau menghubungi call center yang tersedia.

"Buruh yang mengadu tidak dipungut biaya apapun atau gratis," kata Willy Agus Utomo, Ketua Partai Buruh Sumut, Rabu (27/3/2024).

Willy menjelaskan selain kenaikan harga pangan, jelang lebaran juga terjadi permasalahan klasik lainnya. Beberapa di antaranya pekerja terkena PHK guna menghindari pengusaha membayar THR.

Willy juga mengatakan bahwa potensi perusahaan yang patuh dalam membayar THR kepada buruhnya masih rendah. Selain itu, lemahnya ketegasan pemerintah provinsi dalam menindak pengusaha yang tidak memberikan THR kepada buruh juga menjadi masalah.

"Oleh karena itu, kita meminta agar Pemprovsu membentuk tim Satgas Khusus Pembayaran THR Buruh Sumut. Tim ini diharapkan dapat membantu penegakan hukum ketenagakerjaan dan memastikan pengusaha memberikan THR kepada buruh," ujarnya.

Willy berharap agar pengusaha di Sumut dapat segera memberikan THR kepada buruh, minimal dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini agar buruh dapat memanfaatkan THR untuk kebutuhan lebaran dan keluarganya.

Willy juga mengancam akan mempublikasikan perusahaan yang tidak patuh membayar THR.

"Kami menghimbau pengusaha Sumut patuhi THR dan tidak melakukan PHK. Jika kami temukan aduan itu, maka kami akan kawal proses hukumnya dan akan publikasikan perusahaan yang tidak patuh tersebut ke media," katanya.

Load More