SuaraSumut.id - Tunjangan hari raya (THR) adalah hak pendapatan bagi pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. THR ini di luar pendapatan wajib yang diterima oleh para pekerja. THR saat hari raya bisa disebut bonus yang diberikan perusahaan.
Menjelang hari raya Idulfitri, THR menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para PNS maupun swasta. Pemerintah juga telah menerbitkan surat edaran THR wajib dibayarkan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Lantas bagaimana cara mengelola THR?
Kepala Bidang Riset dan Pembinaan Bank Commonwealth menjelaskan THR idealnya digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan selama hari raya.
Namun agar THR tidak habis dengan sia-sia dan dapat dimanfaatkan secara optimal sebaiknya dibuat pos alokasi dan skala prioritas.
"Pastinya hindari menggunakan THR untuk konsumsi yang tidak perlu dan bersifat berlebihan," katanya melansir Antara, Kamis (28/3/2024).
Dirinya menyarankan pengalokasian THR 10-20-60-10, yaitu 10 persen untuk zakat, 20 persen untuk tabungan dan investasi, 60 persen untuk keperluan hari raya dan membayar utang jika ada, dan 10 persen untuk dana darurat.
Berikut rekomendasi dalam menentukan pos alokasi dana THR berdasarkan skala prioritas:
- Prioritaskan membayar zakat
Pekerja Muslim baiknya mengalokasikan 10 persen dari dana THR untuk berzakat.
- Sisihkan dana untuk tabungan dan investasi
Pembagian THR dapat dijadikan momentum untuk mulai menabung dan berinvestasi secara teratur demi mencapai tujuan keuangan. Sebaiknya menyisihkan 20 persen dari THR untuk tabungan dan investasi.
- Buat pos pengeluaran untuk keperluan hari raya
Sekitar 60 persen dari dana THR dapat dialokasikan untuk keperluan hari raya. Alokasi dana ini bisa digunakan untuk biaya mudik, membeli makanan khas Lebaran, membeli baju, dan memberikan uang atau bingkisan kepada kerabat.
- Apabila punya utang, gunakan sebagian dana THR untuk membayar utang.
Berita Terkait
-
5 Zodiak Paling Pintar Cari Uang bak Magnet Rezeki, Keuangan Selalu Hoki
-
Sidang Korupsi Haji: Terungkap Ada 'Jatah' THR hingga Uang Terima Kasih Rp100 Juta untuk Pejabat!
-
Tudingan Uang Korupsi Rp480 M ke Muktamar NU, Gus Ipul: Silakan Buktikan atau Kita Proses Hukum!
-
Uang Negara Bukan Cek Kosong: Pelajaran dari Putusan MK soal APBN
-
Urutan Shio dari yang Paling Pintar Cari Uang Sampai yang Paling Boros
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Air Rumah Keruh? Ini 4 Cara Ampuh Bikin Jernih Lagi
-
5 Kulit Buah yang Bisa Dimakan dan Kaya Nutrisi, Apa Saja?
-
Sinergi Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumut Sukses Kawal SKD Poltekimipas 2026
-
Pria di Labura Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Kebun Sawit
-
Ampas Kopi Bisa Bantu Hilangkan Bau Kulkas? Begini Cara Menggunakannya