Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 30 Maret 2024 | 16:01 WIB
Pria yang Aniaya Mahasiswi di Medan Ditahan. [Ist]

SuaraSumut.id - Polsek Medan Timur menahan AMBS, pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswi berinisial JL (21).

"Iya sudah dilakukan penahanan," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur AKP Budiman Simanjuntak, Sabtu (30/3/2024).

Dirinya mengatakan terhadap AMBS dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

"Kita melihat fakta hukum yang ada, kalau dianggap ringan itu nanti hakim yang memutuskan," ujar Budiman.

Kuasa hukum korban Marihot Sinaga mengatakan penerapan Pasal 351 ayat 1 tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh AMBS.

Seharusnya, pihak penyidik menerapkan Pasal 351 ayat 2 dan dilapis dengan Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat 2. Sebab, penganiayaan tersebut menyebabkan korban terluka parah dan menimbulkan trauma berat.

Bahkan, kata Marihot, sebelum kejadian penganiayaan itu terjadi pelaku sempat mengancam akan membunuh korban.

Baca Juga: Buron 5 Bulan, Pria yang Aniaya Mahasiswi dalam Mobil di Medan Ditangkap di Jakarta

"Jadi sejauh ini yang kita perhatikan, proses hukum sudah berjalan. Tapi yang kita perhatikan pasal yang ditetapkan masih satu pasal 351 ayat 1," ungkapnya.

"Kita berharap, dari luka-luka korban sama kronologis kejadian ada pasal lain seperti ayat 351 ayat 2," sambungnya.

Bila melihat dari chatingan pelaku terhadap korban sebelum kejadian, ada ancaman membunuh.

"Kita berharap Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat 2 itu diterapkan," harapnya.

Dirinya menyampaikan bahwa pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku nantinya akan bisa dibuktikan di pengadilan.

"Terkait masalah pembuktian, ya kita serahkan ke pengadilan, tapi kita harapkan begitu pelaku di hukum seberat-beratnya," sebutnya.

Baca Juga: Gadis di Pinrang Dianiaya Majikan dan Rekan Kerja Hingga Tewas, Ternyata Ada Dendam

Marihot menjelaskan, kondisi korban saat ini masih mengalami trauma berat dan masih menjalani proses penyembuhan.

"Pada saat melapor kondisinya luka berat, tapi kalau sekarang sudah sembuh karena keluarga melakukan pertobatan," ujarnya.

"Tapi psikis nya masih trauma, masih ketakutan. Melihat mobil pelaku saja korban takut karena penganiayaan itu terjadi di dalam mobil," tambahnya.

Terlebih sebelum pelaku ditangkap korban sering kali mendapatkan intimidasi dari media sosial. Hal tersebut semakin membuat korban trauma.

Dirinya dan keluarga korban berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan apa yang dilakukannya kepada korban.

"Harapan kita tersangka diproses lah, dihukum seberat-beratnya karena sampai saat ini korban masih trauma," katanya.

Diberitakan, polisi menangkap pria berinisial AMBS yang diduga menganiaya mahasiswi inisial JL di dalam mobil di parkiran mall di Medan ditangkap. Ia ditangkap di kawasan Jakarta Utara setelah buron 5 bulan.

"Iya benar, yang bersangkutan (terduga pelaku) ditangkap di kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Selasa 26 Maret 2023," kata Kapolsek Medan Timur Kompol Briston Napitupulu ketika diinformasi SuaraSumut.id, Rabu (27/3/2024).

Briston mengatakan saat ini AMBS sedang dalam pemeriksaan di Polsek Medan Timur.

"Sedang proses pemeriksaan, nanti akan disampaikan," ujarnya.

AMBS diduga menganiaya dan menyekap korban di parkiran mall pada Minggu (22/10/2023) malam. Korban dan AMBS yang saling kenal terlibat cekcok di dalam mobil karena adanya pesan singkat mesra dari orang lain. Cekcok semakin memanas hingga akhirnya korban dianiaya.

Akibat kejadian itu, korban korban mengalami luka bengkak dan memar di bagian bibir, luka memar di bagian pipi sebelah kanan. Kemudian luka memar di bagian leher, luka memar di bagian lengan sebelah kiri, serta luka memar di bagian punggung sebelah kanan.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Medan Timur, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada Senin (23/10/2023) siang.

Load More