SuaraSumut.id - Polsek Medan Timur menahan AMBS, pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswi berinisial JL (21).
"Iya sudah dilakukan penahanan," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur AKP Budiman Simanjuntak, Sabtu (30/3/2024).
Dirinya mengatakan terhadap AMBS dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
"Kita melihat fakta hukum yang ada, kalau dianggap ringan itu nanti hakim yang memutuskan," ujar Budiman.
Kuasa hukum korban Marihot Sinaga mengatakan penerapan Pasal 351 ayat 1 tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh AMBS.
Seharusnya, pihak penyidik menerapkan Pasal 351 ayat 2 dan dilapis dengan Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat 2. Sebab, penganiayaan tersebut menyebabkan korban terluka parah dan menimbulkan trauma berat.
Bahkan, kata Marihot, sebelum kejadian penganiayaan itu terjadi pelaku sempat mengancam akan membunuh korban.
Baca Juga: Buron 5 Bulan, Pria yang Aniaya Mahasiswi dalam Mobil di Medan Ditangkap di Jakarta
"Jadi sejauh ini yang kita perhatikan, proses hukum sudah berjalan. Tapi yang kita perhatikan pasal yang ditetapkan masih satu pasal 351 ayat 1," ungkapnya.
"Kita berharap, dari luka-luka korban sama kronologis kejadian ada pasal lain seperti ayat 351 ayat 2," sambungnya.
Bila melihat dari chatingan pelaku terhadap korban sebelum kejadian, ada ancaman membunuh.
"Kita berharap Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat 2 itu diterapkan," harapnya.
Dirinya menyampaikan bahwa pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku nantinya akan bisa dibuktikan di pengadilan.
"Terkait masalah pembuktian, ya kita serahkan ke pengadilan, tapi kita harapkan begitu pelaku di hukum seberat-beratnya," sebutnya.
Baca Juga: Gadis di Pinrang Dianiaya Majikan dan Rekan Kerja Hingga Tewas, Ternyata Ada Dendam
Berita Terkait
-
Serda AMF Tewas saat 'Pembinaan', Kadispenau Pastikan 4 Prajurit Pelaku Sudah Ditahan!
-
Heboh Prajurit TNI Pukul Warga di Rangko hingga Babak Belur, Dandim Angkat Bicara
-
Eks Istri Presiden Soekarno Terjerat Skandal Penganiayaan di Jepang, Dituntut Denda Rp22,8 Juta
-
Kasus Penganiayaan di Labuhanbatu, Perempuan NS Jadi Tersangka Usai Korban Lapor Bareskrim Polri
-
Sebelum Tewas Dikeroyok, Penjual Cermin di Pejompongan Sempat Pingsan dan Dibawa ke RS Mintohardjo
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang