SuaraSumut.id - Polsek Medan Timur menahan AMBS, pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswi berinisial JL (21).
"Iya sudah dilakukan penahanan," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur AKP Budiman Simanjuntak, Sabtu (30/3/2024).
Dirinya mengatakan terhadap AMBS dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
"Kita melihat fakta hukum yang ada, kalau dianggap ringan itu nanti hakim yang memutuskan," ujar Budiman.
Kuasa hukum korban Marihot Sinaga mengatakan penerapan Pasal 351 ayat 1 tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh AMBS.
Seharusnya, pihak penyidik menerapkan Pasal 351 ayat 2 dan dilapis dengan Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat 2. Sebab, penganiayaan tersebut menyebabkan korban terluka parah dan menimbulkan trauma berat.
Bahkan, kata Marihot, sebelum kejadian penganiayaan itu terjadi pelaku sempat mengancam akan membunuh korban.
Baca Juga: Buron 5 Bulan, Pria yang Aniaya Mahasiswi dalam Mobil di Medan Ditangkap di Jakarta
"Jadi sejauh ini yang kita perhatikan, proses hukum sudah berjalan. Tapi yang kita perhatikan pasal yang ditetapkan masih satu pasal 351 ayat 1," ungkapnya.
"Kita berharap, dari luka-luka korban sama kronologis kejadian ada pasal lain seperti ayat 351 ayat 2," sambungnya.
Bila melihat dari chatingan pelaku terhadap korban sebelum kejadian, ada ancaman membunuh.
"Kita berharap Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat 2 itu diterapkan," harapnya.
Dirinya menyampaikan bahwa pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku nantinya akan bisa dibuktikan di pengadilan.
"Terkait masalah pembuktian, ya kita serahkan ke pengadilan, tapi kita harapkan begitu pelaku di hukum seberat-beratnya," sebutnya.
Baca Juga: Gadis di Pinrang Dianiaya Majikan dan Rekan Kerja Hingga Tewas, Ternyata Ada Dendam
Berita Terkait
-
Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang
-
Cerita Belakang Layar Film Ozora, Anggy Umbara dan Ayah David Ozora Sahabat Lama Beda 'Mazhab' Metal
-
Anggy Umbara Ciptakan Bullycon di Film Ozora, Simbol Perlawanan Terhadap Kekuasaan
-
Karakter di Film Ozora sampai Terbawa ke Rumah, Chicco Jerikho Sering Menangis
-
Bukan Sekadar Tontonan, Chicco Jerikho Sebut Film Ozora sebagai Simbol Perlawanan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial