SuaraSumut.id - Polsek Medan Timur menahan AMBS, pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswi berinisial JL (21).
"Iya sudah dilakukan penahanan," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur AKP Budiman Simanjuntak, Sabtu (30/3/2024).
Dirinya mengatakan terhadap AMBS dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
"Kita melihat fakta hukum yang ada, kalau dianggap ringan itu nanti hakim yang memutuskan," ujar Budiman.
Kuasa hukum korban Marihot Sinaga mengatakan penerapan Pasal 351 ayat 1 tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh AMBS.
Seharusnya, pihak penyidik menerapkan Pasal 351 ayat 2 dan dilapis dengan Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat 2. Sebab, penganiayaan tersebut menyebabkan korban terluka parah dan menimbulkan trauma berat.
Bahkan, kata Marihot, sebelum kejadian penganiayaan itu terjadi pelaku sempat mengancam akan membunuh korban.
Baca Juga: Buron 5 Bulan, Pria yang Aniaya Mahasiswi dalam Mobil di Medan Ditangkap di Jakarta
"Jadi sejauh ini yang kita perhatikan, proses hukum sudah berjalan. Tapi yang kita perhatikan pasal yang ditetapkan masih satu pasal 351 ayat 1," ungkapnya.
"Kita berharap, dari luka-luka korban sama kronologis kejadian ada pasal lain seperti ayat 351 ayat 2," sambungnya.
Bila melihat dari chatingan pelaku terhadap korban sebelum kejadian, ada ancaman membunuh.
"Kita berharap Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat 2 itu diterapkan," harapnya.
Dirinya menyampaikan bahwa pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku nantinya akan bisa dibuktikan di pengadilan.
"Terkait masalah pembuktian, ya kita serahkan ke pengadilan, tapi kita harapkan begitu pelaku di hukum seberat-beratnya," sebutnya.
Baca Juga: Gadis di Pinrang Dianiaya Majikan dan Rekan Kerja Hingga Tewas, Ternyata Ada Dendam
Berita Terkait
-
Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor
-
Aktor Muzakki Ramdhan Dianiaya di Toilet Mal, Wajah Didorong ke Tembok hingga Bibir Berdarah
-
Polisi Buru Pelaku Utama Pendorong Pria hingga Tewas dari Lantai Dua Tempat Biliar
-
Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib
-
Cemburu Buta Berujung Bacok Pegawai Restoran di Tomang, Dua Pelaku Ditangkap
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar
-
BRI Jaga Kepercayaan Investor Lewat Program Buyback Saham dan Fundamental yang Kuat
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap