SuaraSumut.id - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membatasi operasional angkutan barang sumbu tiga ke atas selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 atau saat pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2024.
"Pembatasan angkutan barang berlaku untuk mobil dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, hasil tambang dan bahan bangunan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (6/4/2024).
Hadi mengatakan, kebijakan ini merupakan keputusan bersama Kadis Perhubungan Sumut, Dirlantas, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Utara.
Lebih lanjut, dia mengatakan pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku pada ruas jalan nasional Medan-Berastagi dan Pematangsiantar-Parapat Simalungun-Porsea mulai Jumat (5/4) pukul 09.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4) pukul 08.00 WIB.
Sedangkan, ruas Jalan Nasional Batas Provinsi Aceh-Tanjung Pura-Stabat-Binjai-Medan-Lubuk Pakam-Sei Rampah-Tebing Tinggi-Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan Rantauprapat-Kota Pinang-Batas Riau berlaku mulai Jumat (5/4) sampai dengan Senin (15/4) mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya.
"Tapi, pembatasan tidak berlaku bagi beberapa angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu atau pemilihan, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis dan barang pokok," tutur Hadi.
Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan adanya aturan pembatasan angkutan bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas saat arus mudik Idul Fitri 2024 di Sumut.
“Dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran tahun 2024 atau 1445 Hijriah di wilayah Sumut,” ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kapan Truk Dilarang Melintas saat Lebaran 2026? Ini Jadwal dan Daftar Ruas Tolnya
-
Jelang Pembatasan, Pelabuhan Ketapang Dipadati Antrean Truk
-
Pembatasan Angkutan Barang dan Truk Lebaran 2026 Mulai Kapan? Ini Jadwalnya Menurut SKB
-
Korlantas Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Mulai 13 Maret 2026 Jelang Mudik Lebaran
-
Cegah Penjarahan Meluas, Polda Sumut Kerahkan Brimob di Minimarket hingga Gudang Bulog!
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang