Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 07 April 2024 | 02:35 WIB
Tangkapan layar Kabid SMP Disdik Medan mengarahkan memilih capres tertentu. [Ist]

Dihubungi terpisah, Wakil Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Medan Fachril Syahputra menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terungkap kalau pertemuan Andy Yudhistira dengan sejumlah kepala sekolah, guru dan lainnya berlangsung di Kantor PGRI Medan Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (12/1/2024).

"(Pertemuan internal) secara organisasi PGRI, dia kan jabatannya Sekretaris PGRI," ucapnya.

Fachril menyampaikan dalam pertemuan tersebut terdapat enam orang ASN aktif, yakni Andy Yudhistira yang menjabat Kabid SMP Disdik Medan/Sekretaris PGRI Medan. Kemudian, Sriyanta menjabat Ketua PGRI Kota Medan/Pengawas SD Disdik Medan.

Ermansyah Lubis selaku Wakil Ketua PGRI Kota Medan/Kepala SD, Nardi Pasaribu menjabat Ketua Cabang PGRI Medan Tuntungan/Kepala SD, Fennaldy Heryanto menjabat Plt. Ketua Cabang PGRI Medan Johor/guru SD.

Kemudian Lambok Tamba selaku Ketua Cabang PGRI Medan Petisah/Kepala SD. Keenamnya pun menjalani pemeriksaan oleh Bawaslu Medan. Dari hasil pemeriksaan terungkap kalau Andy Yudhistira sebagai pembicara dalam video yang memberikan pengarahan. Sriyanta, orang yang duduk di sebelah Andy.

Ermansyah orang yang mengepalkan tangan dalam video, Nardi orang yang merekam video, dan Fennaldy melakukan pose dua jari dalam video.

"Kami melakukan proses itu (pemeriksaan) terhadap orang yang aktif saja, di luar itu gak jadi bagian kami melakukan pemeriksaan," cetus Fachril.

Proses pemeriksaan berlangsung sekitar 2 pekan, mulai Senin (17/1/2024) hingga akhirnya Rabu (31/1/2024). Bawaslu Medan menyimpulkan kalau keenamnya melanggar netralitas ASN seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang PNS.

Namun demikian, untuk sanksi atas pelanggaran ini, Fachril mengaku pihaknya melimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun Inspektorat Pemko Medan.

"Kami melakukan pembuktian-pembuktian ternyata kan tidak ada kaitannya dengan pidana, gimana kita membahas ke Gakkumdu. Kami juga gak mau menjerat orang gak sesuai dengan dasar hukum," tukasnya.

Load More