Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 07 April 2024 | 02:35 WIB
Tangkapan layar Kabid SMP Disdik Medan mengarahkan memilih capres tertentu. [Ist]

Sementara itu, Kepala Inspektorat Medan Sulaiman Harahap mengatakan kalau pihaknya memberikan saksi disiplin ringan berupa teguran tertulis terhadap Andy dan Ketua PGRI Medan Sriyanta.

Dirinya mengatakan hukuman disiplin ringan, sesuai dengan Pasal 3 Huruf F, Peraturan Pemerintah 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

"ASN itu wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku, ucapan dan tindakan, baik di luar maupun di dalam kedinasan," jelasnya.

Untuk empat orang ASN lainnya, yakni Ermansyah Lubis, Nardi Pasaribu, Fennaldy Heryanto, dan Lambok Tamba, dijatuhkan sanksi teguran lisan.

"Kami hanya mempelajari rekomendasi (dari Bawaslu Medan) kemudian menjatuhkan sanksi disiplinnya," pungkasnya.

Bantah Curang Arahkan Guru Pilih Prabowo-Gibran

Kabid SMP Disdik Medan Andy Yudhistira membantah adanya tudingan kalau dirinya mengarahkan guru untuk memilih salah satu capres-cawapres di Pilpres 2024.

"Prosedurkan sudah kami jalani, itu (pertemuan) internal" ujarnya mengawali pembicaraan ketika diwawancarai di Kantor Dinas Pendidikan Medan, Jumat (22/3/2024).

Andy menjelaskan kalau video yang beredar sudah dipotong-potong sedemikian rupa hingga terkesan dirinya mengarahkan dukungan ke capres-cawapres Prabowo-Gibran.

"Yang jelas video itu kan terpotong," ungkapnya.

Load More