Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 07 April 2024 | 03:10 WIB
Ilustrasi Mayat. (unsplash/john hendrick)

SuaraSumut.id - Seorang nelayan bernama Feri (42) warga Desa Seuneubok Teungoh, Kecamatan Idi Timur, tewas dianiaya usai dituduh mencuri handphone.

Pelaku penganiayaan yang berinisial AM (37) warga Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, sudah ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu 6 April 2024. Awalnya korban dan dua rekannya sedang duduk di sebuah warung kopi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Idi.

"Pelaku AM datang dan menuduh korban telah mengambil handphone miliknya sambil mengayunkan kursi. Namun, berhasil dilerai pemilik warung. AM kemudian keluar dari warung tersebut," katanya melansir Antara, Minggu (7/4/2024).

Saat berada di luar warung, pertikaian masih berlanjut. Pelaku pun memukul korban hingga terjatuh serta tidak sadarkan diri.

"Korban lalu diangkat dan diletakkan di atas meja dalam keadaan kritis. Tidak lama kemudian korban meninggal dunia dan dibawa ke RSUD Kota Langsa untuk dilakukan visum," ungkapnya.

Sementara itu, AM yang mengetahui korban meninggal dunia berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan warga dan petugas. Selanjutnya, AM dibawa ke Polsek Idi Rayeuk.

"Langkah-langkah yang kami lakukan yakni mengamankan pelaku, mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP serta mengambil keterangan saksi yang melihat peristiwa ini," katanya.

Load More