Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 07 April 2024 | 05:05 WIB
Kantor PGRI Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

Dirinya mengaku mereka hanya melakukan pembahasan, tidak ada hal lain seperti mengarahkan para guru untuk memilih salah satu kandidat capres-cawapres.

"Di luar itu gak ada, itu yang tak terduga betul itu, gak disengaja itu, ketiga-tiganya disebutkan bukan yang satu saja," ucapnya.

Disinggung ketika pertemuan mereka yang terekam video membahas politik dibawa ke persidangan perselisihan hasil Pemilu 2024 di MK, Sri enggan menanggapinya.

"Di bawa ke MK? kurang tahu saya," tukasnya.

Data yang diperoleh dari Bawaslu Sumut, sepanjang Pilpres-Pileg 2024 kemarin, pihaknya menerima 133 laporan. Dari angka tersebut, Bawaslu cuma menerima 3 laporan saja terkait netralitas ASN.

Meski tidak banyak, pelanggaran netralitas ASN termasuk kasus Kabid SMP di Medan dalam Pemilu 2024 tampaknya seperti fenomena gunung es yang terlihat kecil di permukaan (hanya puncaknya), namun bagian besarnya tidak terlihat.

"Benar, seperti fenomena gunung es," ujar Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Shohibul Anshor.

Ia mengatakan ada berbagai hal yang menyebabkan fenomena gunung es ini terjadi diantaranya adanya anomali dalam pemilu Indonesia dan diduga menjadi basis utama untuk praktik kecurangan bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM) termasuk ketidaknetralan ASN.

Shohibul melanjutkan keenam ASN Disdik Medan tersebut telah mendapat sanksi sanksi disiplin ringan berupa teguran lisan dan tulisan dari inspektorat dan menjadi bukti ketidaknetralan ASN.

"Dalam politik, hal semacam ini bisa dianggap sebagai pelanggaran netralitas, terutama karena PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menuntut integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku, baik di dalam maupun di luar kedinasan," ujarnya.

Load More