Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 10 April 2024 | 04:05 WIB
Ilustrasi narapidana di penjara [Unsplash.com]

SuaraSumut.id - Kanwil Kemenkumham Sumut mengumumkan bahwa sebanyak 27.025 narapidana menerima remisi khusus pada Lebaran 2024, hari ini Rabu (10/4/2024).

Dari jumlah tersebut, 16.841 orang merupakan narapidana kasus kriminal umum, 6 orang narapidana PP 28 Tahun 2006, dan 10.176 orang narapidana PP 99 Tahun 2012.

Demikian dikatakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy Fernando Sianturi melansir dari Antara.

"Narapidana itu berasal dari Lapas dan Rutan di Sumut," katanya.

Berdasarkan jenis remisi, sebanyak 16.655 narapidana menerima remisi khusus sebagian (RK I). Rinciannya 15 hari ada 2.578 orang, remisi satu bulan 1.111 orang, satu bulan 15 hari ada 2.451 orang, dan remisi dua bulan 515 orang.

"Sedangkan 186 narapidana menerima remisi khusus seluruhnya (RK II) dengan rincian 15 hari sebanyak 12 orang, 1 bulan 136 orang, 1 bulan 15 hari sebanyaj 31 orang, 2 bulan tujuh orang," ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006, empat narapidana narkotika dan empat narapidana korupsi menerima remisi khusus Lebaran.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012, sebanyak 10.176 narapidana menerima remisi khusus Lebaran.

Rinciannya 10.087 narapidana narkotika dua narapidana pembalakan liar dan 87 narapidana korupsi.

Load More