SuaraSumut.id - Terdakwa berinisial MN (48) warga Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, dieksekusi Lapas Meulaboh. MN sebelumnya dijatuhi hukuman dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Aceh.
Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Nagan Raya, Aceh, Achmad Rendra Pratama, melansir Antara, Senin (22/4/2024).
"Terpidana MN kita eksekusi setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mencoblos dua kali saat hari pemungutan suara Pemilu 2024," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut MN dengan tuntutan pidana penjara empat bulan dan denda Rp 3 juta subsider satu bulan kurungan.
Dalam perkara ini, MN MN terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kita melakukan eksekusi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terpidana dan dinyatakan sehat," ujarnya.
Diberitakan, MN ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Maret 2024 lalu, setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan mencoblos dua kali.
Dalam kasus ini, MN dijerat dengan Pasal 553 Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Polisi yang melakukan penyidikan terkait kasus tersebut juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih Model C.
Kemudian surat pemberitahuan-KPU atas nama Mukhlis yang di tandatangani oleh Ketua KPPS Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh Syawardi.
Lalu satu rangkap daftar hadir pemilih tetap model A-kab/kota Daftar Pemilih TPS 003 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Berita Terkait
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Nasib Charles Sitorus Terpidana Kasus Gula Tom Lembong usai Vonisnya Diperkuat di Tingkat Banding
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Borok KPU Terbongkar Lagi: Sengaja Tak Laporkan Penggunaan Jet Mewah ke DPR
-
'Sentilan' Keras DPR ke KPU: Bisa Naik Pesawat Biasa, Kenapa Harus Pakai Private Jet?
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut