SuaraSumut.id - Terdakwa berinisial MN (48) warga Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, dieksekusi Lapas Meulaboh. MN sebelumnya dijatuhi hukuman dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Aceh.
Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Nagan Raya, Aceh, Achmad Rendra Pratama, melansir Antara, Senin (22/4/2024).
"Terpidana MN kita eksekusi setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mencoblos dua kali saat hari pemungutan suara Pemilu 2024," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut MN dengan tuntutan pidana penjara empat bulan dan denda Rp 3 juta subsider satu bulan kurungan.
Dalam perkara ini, MN MN terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kita melakukan eksekusi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terpidana dan dinyatakan sehat," ujarnya.
Diberitakan, MN ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Maret 2024 lalu, setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan mencoblos dua kali.
Dalam kasus ini, MN dijerat dengan Pasal 553 Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Polisi yang melakukan penyidikan terkait kasus tersebut juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih Model C.
Kemudian surat pemberitahuan-KPU atas nama Mukhlis yang di tandatangani oleh Ketua KPPS Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh Syawardi.
Lalu satu rangkap daftar hadir pemilih tetap model A-kab/kota Daftar Pemilih TPS 003 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Berita Terkait
-
Nasib Charles Sitorus Terpidana Kasus Gula Tom Lembong usai Vonisnya Diperkuat di Tingkat Banding
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Borok KPU Terbongkar Lagi: Sengaja Tak Laporkan Penggunaan Jet Mewah ke DPR
-
'Sentilan' Keras DPR ke KPU: Bisa Naik Pesawat Biasa, Kenapa Harus Pakai Private Jet?
-
Bongkar 'Praktik Kotor' di Daerah! Kemendagri Usul Dana Pilkada Pakai APBN
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Gubernur Aceh: Bupati Cengeng Hadapi Bencana Lebih Baik Mundur!
-
Benarkah 250 Warga Kampung Dalam Meninggal Akibat Banjir Aceh Tamiang?
-
Benarkah Aparat Menjual Beras Bantuan Bencana di Aceh Tengah?
-
Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban Banjir Lagi di Tapsel
-
Daftar Sneakers Lokal Indonesia untuk Gaya Harian dan Olahraga