
SuaraSumut.id - Terdakwa berinisial MN (48) warga Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, dieksekusi Lapas Meulaboh. MN sebelumnya dijatuhi hukuman dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Aceh.
Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Nagan Raya, Aceh, Achmad Rendra Pratama, melansir Antara, Senin (22/4/2024).
"Terpidana MN kita eksekusi setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mencoblos dua kali saat hari pemungutan suara Pemilu 2024," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut MN dengan tuntutan pidana penjara empat bulan dan denda Rp 3 juta subsider satu bulan kurungan.
Dalam perkara ini, MN MN terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kita melakukan eksekusi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terpidana dan dinyatakan sehat," ujarnya.
Diberitakan, MN ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Maret 2024 lalu, setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan mencoblos dua kali.
Dalam kasus ini, MN dijerat dengan Pasal 553 Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Polisi yang melakukan penyidikan terkait kasus tersebut juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih Model C.
Kemudian surat pemberitahuan-KPU atas nama Mukhlis yang di tandatangani oleh Ketua KPPS Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh Syawardi.
Berita Terkait
-
Bantah Dukung 02, Larissa Chou Tegas Tak Pernah Kampanyekan Paslon Mana Pun
-
Video Mengerikan Ungkap Eksekusi Massal di Suriah: Puluhan Mayat Ditemukan di Latakia
-
Sritex Resmi Tutup, Publik Ungkit Dukungan Jor-joran untuk Gibran di Pemilu 2024: Pada Nyesel Gak Ya?
-
Dituding Terima Dukungan dari Riza Chalid Saat Pemilu 2024, Anies Baswedan Beri Reaksi Kocak: Kena Terus Pak!
-
Selain Usut Dugaan Pelanggaran Eksekusi Lahan di Tambun Bekasi, KY Juga Selidiki Hilangnya Putusan E-Court PN Cikarang
Terpopuler
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
Pilihan
-
Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Pertandingan Liga Italia Ditunda
-
Prabowo Ugal-ugalan Buat Kebijakan, Para Taipan RI Ramai-ramai Larikan Kekayaan ke Luar Negeri
-
Jordi Amat dan Saddil Ramdani Main di Persib? Ini Prediksi Pemain yang Bakal Tergusur
-
Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia