SuaraSumut.id - Kanwil Kemenag Sumut menyatakan bahwa akhir April 2024 merupakan batas penerbitan visa 8.624 jamaah calon haji (JCH).
Penetapan batas akhir ini sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memastikan semua JCH dalam setiap kloter telah memiliki visa haji.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Ahmad Qosbi melansir Antara, Rabu (24/4/2024).
"Semua provinsi diharapkan mengusulkan pra manifes paling lambat tanggal 30 April 2024," katanya.
Proses penerbitan visa JCH itu lewat beberapa tahapan, yaitu petugas Kanwil Kemenag Provinsi Sumut dan Kemenag kabupaten/kota memverifikasi data paspor, foto dan perekaman bio metrik.
"Jika terjadi perbedaan nama atau tanggal lahir yang signifikan, maka harus menggunakan surat pengadilan setempat," ucapnya.
Data Kanwil Kemenag Sumut menyebutkan kuota haji reguler pada 2024 sebanyak 8.624 JCH terdiri atas 25 kelompok terbang.
"Perbedaan nama dan tanggal lahir yang tak signifikan, maka harus menggunakan surat keterangan atau berita acara pemeriksaan di kabupaten/kota," ungkapnya.
Pihaknya mengusulkan untuk memasukkan data perekaman data bio metrik melalui aplikasi Saudi visa bio yang digabung dalam memasukkan data paspor.
Dengan mengunggah bukti screen shot berhasil pada email untuk diverifikasi oleh Kemenag, dan terakhir mengunggah pra manifes ke sub direktorat dokumen permohonan visa.
"Jadi sesuai mekanisme itu, maka tidak ada lagi paspor jamaah calon haji di Kedutaan Besar Arab Saudi Jakarta, terutama dalam proses permohonan visa," jelasnya.
Pihaknya juga mengungkapkan sekarang ini paspor hanya disimpan di masing-masing kanwil Kemenag provinsi hingga diserahkan kepada JCH dengan visa di dalamnya.
Berita Terkait
-
25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
-
Pengacara Tantang Jaksa KPK Buktikan Kaitan Yaqut dengan Fee Percepatan Haji
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, Pengacara Tegaskan Dakwaan Jaksa Belum Terbukti
-
Eksepsi Ditolak, Yaqut Siap Hadapi Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Perlawanan Ketum Kesthuri di Kasus Haji Ditolak Majelis Hakim
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Perkuat Jaringan 5G di Medan, Smartfren Hadirkan Pengalaman Unlimited 5G
-
Laba BRI Tumbuh 17,5 Persen Jadi Rp31,2 Triliun hingga Juni 2026
-
Gunung Sinabung Erupsi Lagi, Abu Vulkanik Membumbung 3.500 Meter
-
Perkuat Ekosistem Seni dan Pariwisata Danau Toba, BPODT Hadirkan The Kaldera Festival
-
Jadwal SIM Keliling Medan 31 Agustus-6 September 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan