SuaraSumut.id - Kanwil Kemenag Sumut menyatakan bahwa akhir April 2024 merupakan batas penerbitan visa 8.624 jamaah calon haji (JCH).
Penetapan batas akhir ini sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memastikan semua JCH dalam setiap kloter telah memiliki visa haji.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Ahmad Qosbi melansir Antara, Rabu (24/4/2024).
"Semua provinsi diharapkan mengusulkan pra manifes paling lambat tanggal 30 April 2024," katanya.
Proses penerbitan visa JCH itu lewat beberapa tahapan, yaitu petugas Kanwil Kemenag Provinsi Sumut dan Kemenag kabupaten/kota memverifikasi data paspor, foto dan perekaman bio metrik.
"Jika terjadi perbedaan nama atau tanggal lahir yang signifikan, maka harus menggunakan surat pengadilan setempat," ucapnya.
Data Kanwil Kemenag Sumut menyebutkan kuota haji reguler pada 2024 sebanyak 8.624 JCH terdiri atas 25 kelompok terbang.
"Perbedaan nama dan tanggal lahir yang tak signifikan, maka harus menggunakan surat keterangan atau berita acara pemeriksaan di kabupaten/kota," ungkapnya.
Pihaknya mengusulkan untuk memasukkan data perekaman data bio metrik melalui aplikasi Saudi visa bio yang digabung dalam memasukkan data paspor.
Dengan mengunggah bukti screen shot berhasil pada email untuk diverifikasi oleh Kemenag, dan terakhir mengunggah pra manifes ke sub direktorat dokumen permohonan visa.
"Jadi sesuai mekanisme itu, maka tidak ada lagi paspor jamaah calon haji di Kedutaan Besar Arab Saudi Jakarta, terutama dalam proses permohonan visa," jelasnya.
Pihaknya juga mengungkapkan sekarang ini paspor hanya disimpan di masing-masing kanwil Kemenag provinsi hingga diserahkan kepada JCH dengan visa di dalamnya.
Berita Terkait
-
25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
-
Pengacara Tantang Jaksa KPK Buktikan Kaitan Yaqut dengan Fee Percepatan Haji
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, Pengacara Tegaskan Dakwaan Jaksa Belum Terbukti
-
Eksepsi Ditolak, Yaqut Siap Hadapi Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Perlawanan Ketum Kesthuri di Kasus Haji Ditolak Majelis Hakim
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Maling Motor di Warkop Medan Ditembak Polisi, Pelaku Beraksi hingga ke Aceh
-
5.417 Desa Ada di Sumut, 521 Desa Masuk Kategori Sangat Tertinggal
-
5 Kebiasaan yang Bikin Kamu Cepat Tua, Sering Dianggap Sepele
-
Kenali Sebelum Salah Ucap! 5 Kata Kasar dalam Bahasa Batak dan Artinya
-
Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan