SuaraSumut.id - Elza Galan Zen, seorang calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra untuk Dapil Jawa Barat 1, mengajukan permohonan sengketa hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Elza tanpa didampingi kuasa hukum karena tidak mampu lagi membayar bantuan hukum.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo selaku ketua panel didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
"Saya tidak sanggup lagi bayar saksi, tidak sanggup bayar pengacara, dan lain-lain, sehingga memberanikan diri seperti ini," kata Elza melansir Antara, Selasa (30/4/2024).
Perkara yang Elza ajukan teregistrasi dengan Nomor 157-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah dirinya sendiri dan berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU.
Elza mengklaim bahwa terjadi pengurangan suara miliknya dalam rekapitulasi suara KPU. Di mana suara yang didapatnya dengan data empat persen sebesar 4.928 suara. Namun dalam hasil rekapitulasi suara KPU, suara yang ia dapatkan berkurang menjadi 2.613 suara.
"Mengapa pada saat pengumuman akhir menjadi 2.613 suara? Saya minta tetap nilai tertinggi itu diberikan kepada saya," ujarnya.
Ketua panel tiga Suhartoyo memberikan saran kepada Elza agar memanfaatkan dana tanggung jawab sosial atau CSR yang dimiliki oleh jasa advokat dalam pengajuan gugatan ke MK.
"Advokat itu punya dana CSR, bisa pro bono. Tidak pakai biaya. Itu ada sumpahnya. Jadi, paling tidak Ibu bisa buat permohonan yang memenuhi standar yang dibantu oleh rekan advokat," cetusnya.
"Terima kasih sarannya, Yang Mulia," jawab Elza.
Elza mengaku sudah tiga kali kalah dalam pencalonan menjadi anggota legislatif.
"Saya sudah tiga kali babak belur. Ini sudah tidak diizinkan keluarga sebetulnya," jelasnya.
Atas permohonan Elza, Suhartoyo mengatakan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkannya walaupun isi permohonan yang diajukan sangat minim.
Tag
Berita Terkait
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Dasco Jelaskan Nasib Jabatan Bupati Mirwan MS Secara Ketatanegaraan Demokratis
-
Dasco soal Bupati Aceh Selatan: Kami Usulkan Diberhentikan Sementara, Pecat Selamanya Ranah DPRD
-
Skandal Umrah saat Bencana, Dasco Minta Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional