SuaraSumut.id - Para wanita usia subur, yaitu usia 15-39 tahun diingatkan untuk melengkapi status imunisasi tetanus difteri (Td). Tujuannya mencegah terkena tetanus, khususnya saat hamil dan bayinya.
Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta dr. Budi Setiawan.
"Tujuannya terbebas dari tetanus saat hamil dan bayinya mendapatkan kekebalan supaya tidak terjadi kejang di awal kelahiran," katanya melansir Antara, Kamis (2/5/2024).
Menurut Budi, seseorang yang bukan hanya terbatas pada perempuan bisa mendapatkan imunisasi tetanus difteri sejak berusia dua bulan, yakni dosis pertama, dilanjutkan pada usia tiga bulan untuk dosis kedua, lalu usia empat bulan untuk dosis ketiga.
"Ada lagi di usia 18 bulan, kelas 1 SD, kelas 2 SD, kelas 5 SD. Harus diberikan dan lengkap," kata dia.
Dengan demikian, total suntikan imunisasi untuk membentuk kekebalan lebih dari 25 tahun terhadap tetanus dan difteri yakni sebanyak tujuh kali.
Jika seorang wanita hamil, tenaga kesehatan perlu memastikan sang wanita mendapatkan minimal satu kali imunisasi tetanus difteri.
Sesuai data dari Kementerian Kesehatan, wanita hamil di DKI Jakarta yang telah mendapatkan minimal satu kali imunisasi yakni sebanyak 131.908 orang (70,13 persen) dengan 121.855 perempuan pemilik nomor induk kependudukan (NIK) DKI Jakarta.
"Ini butuh penguatan sehingga seluruh wanita pada saat ketahuan hamil mari kita bersama-sama mengingatkan imunisasi Td untuk mencegah terjadinya kejang pada bayi baru lahir, yang mungkin masih ada di beberapa tempat," ungkap Budi.
Wanita yang belum melengkapi status imunisasi bisa mengejar ketertinggalan. Namun sebelumnya perlu berkonsultasi dengan dokter atau tenaga kesehatan untuk menjalani skrining riwayat imunisasi yang tercatat pada rekam medik, catatan imunisasi maupun ingatan.
"Kalau statusnya lengkap imunisasi tetanus difteri, kita akan merasa lebih tenang saat ibu hamil dan melahirkan," jelas Budi.
Terkait lokasi pelaksanaan imunisasi Td ini tidak hanya terbatas di fasilitas kesehatan milik Pemerintah tetapi juga di tempat praktek atau klinik mandiri.
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Ruam Merah: Ini Bahaya Fatal Campak yang Diabaikan Setelah Pandemi
-
Indonesia Masuk 2 Besar Negara Kasus Campak Tertinggi di Dunia, Ternyata Ini Penyebabnya!
-
Vaksin Campak Apakah Gratis? Ini Ketentuannya
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Melindungi Anak, Melindungi Masa Depan: Mengapa Imunisasi Tak Bisa Ditawar?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Pengamat Nilai Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto Perjelas Batas Halal Investasi Digital
-
Bandara Kualanamu Siap Layani Angkutan Lebaran 2026, Proyeksi 443 Ribu Penumpang
-
Punya Mobil Baru Lebih Mudah, BRI KKB Hadir dengan DP Mulai 10% dan Bunga Kompetitif
-
Rayakan Semangat Tahun Kuda Api, Bank Rakyat Indonesia Hadirkan BRI Imlek Prosperity 2026 di 3 Kota
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba