Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 03 Mei 2024 | 11:55 WIB
Rumah Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga disita KPK. [Dok.Antara]

Sementara itu, tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Antara)

Load More