SuaraSumut.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Medan membuka pendaftaran beasiswa untuk mahasiswa Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pengumuman disampaikan di akun Instagram Pemkot Medan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.
Dalam unggahan tersebut, pendaftaran dibuka pada Rabu 8 Mei 2024, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
"Penerima beasiswa prestasi akademik dan non akademik bagi mahasiswa," tulis dalam unggahan, dilihat Senin (6/5/2024).
Berkas usulan beasiswa prestasi akademik diantar langsung oleh pemohon/tidak bisa diwakilkan ke Bidang Pembinaan Ketenagaan (PTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.
"Seluruh berkas dimasukkan ke dalam berkas warna biru," tulisnya.
Berkas usulan beasiswa prestasi non akademik diantar langsung oleh pemohon/tidak bisa diwakilkan ke Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dina Pemuda Olahraga Kota Medan.
Kriteria dan Syarat Penerima Beasiswa Prestasi Akademik:
A. Kriteria umum
- Penduduk Kota Medan yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mahasiswa dengan Indeks Prestasi Akademik IPK minimal 3,50 untuk perguruan tinggi negeri/swasta terakreditasi
- Tidak sebagai penerima beasiswa baik dari universitas maupun dari lembaga lainnya serta Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, Pegawai BUMN, BUMD
B. Kriteria khusus
- Sedang mengikuti kuliah pada perguruan tinggi negeri maupun swasta yang terakreditasi dibuktikan dengan surat keterangan aktif kuliah dari fakultas
- Mahasiswa terdaftar pada jenjang Diploma-III, Diploma-IV dan Strata-1
- Masa perkuliahan tidak lebih dari 8 (delapan) semester untuk jenjang Strata-1 dan Diploma-IV, 6 (enam) semester untuk jenjang Diploma III
C. Syarat Pendaftaran
- Surat permohonan ditujukan kepada Wali Kota Medan Cq. Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan - Biodata pribadi
- Pas foto ukuran 3x4 berwarna berlatar belakang merah
- Fotokopi Kartu Keluarga yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Fotokopi Kartu Mahasiswa yang masih aktif dan berlaku
- Surat rekomendasi dari perguruan tinggi minimal dari fakultas untuk pemohon beasiswa untuk mendapatkan beasiswa prestasi akademik, dan sedang tidak menerima beasiswa dari lembaga lain
- Surat keterangan aktif kuliah dari fakultas
- Surat pernyataan yang bersangkutan tidak sedang menerima beasiswa/ bantuan biaya pendidikan dari universitas maupun dari lembaga lain, serta program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, bermaterai cukup
- Surat pernyataan yang bersangkutan tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, TNI, POLRI, BUMN dan BUMD
- Fotokopi transkrip nilai terakhir yang dilegalisir oleh PTN/PTS pada saat pendaftaran
- Tagihan uang kuliah/sebutan lain yang dipersamakan/ bukti pembayaran uang kuliah terakhir
- Fotokopi rekening bank yang aktif
- Seluruh berkas pemohon masing-masing rangkap 2 (asli dan fotokopi) dan dimasukkan ke dalam map warna biru
Berita Terkait
-
Sinar Mas Land dan 2 Universitas Terkemuka Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City
-
Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?
-
Handy Wihartady Ditunjuk jadi Direktur Utama PLN Enjiniring, Siapa Dia?
-
Taruna Akmil Latih Sekolah Rakyat: Haruskah Militer Masuk Ranah Pendidikan?
-
Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan Dokumen Negara, Imigrasi Sumut Musnahkan 3.579 Paspor Usang
-
Wakil Bupati Langkat Menangis Dengar Kabar OTT Bupati Syah Afandin: Jaga Kesehatan!
-
BEM UI Desak Pemerintah Segera Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Aceh
-
KPK Ungkap Dugaan Kasus yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
-
Ruang Kerja Bupati Langkat Disegel KPK