SuaraSumut.id - Seorang warga negara Australia berinisial MJ (25) diusri atau dideportasi dari Bali karena menganiaya sopir taksi. Namanya juga dimasukkan ke daftar hitam atau tangkal, sehingga dilarang kembali lagi ke wilayah Indonesia.
"Kami sudah deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, melansir Antara, Senin (6/5/2024).
MJ mendarat di Bali pada 18 April 2024 berbekal Visa on Arrival (VoA). Masa berlakunya hingga 17 Mei 2024.
Namun belum selesai masa berlakunya, MJ berulah dengan menganiaya seorang sopir taksi di Sentra Parkir Kuta. Korban penganiayaan langsung melapor ke polisi.
Meski sempat ditahan di Polsek Kuta, kasus yang menimpa MJ tidak dilanjutkan karena polisi melakukan pendekatan restorative justice (RJ).
Setelah proses hukum diselesaikan dengan restorative justice, MJ lalu diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses pendeportasian.
Sebelumnya, Kapolsek Kuta Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan, MJ ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak kabur ke negaranya pada Jumat 26 April 2024 malam.
"Dengan dibantu petugas Avsec (keamanan bandara) dan Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, petugas berhasil mengamankan pelaku," jelasnya.
Agus menjelaskan saat itu korban Putu Arsana sedang mengantar tamu menuju hotel. Saat mengendarai mobil di lokasi kejadian, korban melihat sesama WNA terlibat keributan.
Hal ini menyebabkan akses jalan tertutup dan menghalangi mobil korban yang akan melintas.
"Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban sampai akhirnya korban turun dari mobil bermaksud menanyakan pelaku alasan memukul kaca mobil, tetapi korban malah dianiaya oleh pelaku," cetus Agus.
Menurut keterangan korban, pelaku memukul sebanyak lima kali pada bagian kepala, bahu, leher, dan punggung hingga korban mengalami luka.
Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengaku menganiaya korban karena terpengaruh mengonsumsi minuman keras.
Berita Terkait
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
-
Prediksi PSM Makassar vs Bali United di BRI Super League 9 Januari 2026
-
Matcha Kemasan Infus Viral, Menarik tapi Picu Dilema Etik Keamanan Pangan
-
Dorong Ekonomi Daerah, Pusat Bisnis Baru di Bali Fokus Kembangkan Kopi dan Cokelat Premium
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy