SuaraSumut.id - Seorang warga negara Australia berinisial MJ (25) diusri atau dideportasi dari Bali karena menganiaya sopir taksi. Namanya juga dimasukkan ke daftar hitam atau tangkal, sehingga dilarang kembali lagi ke wilayah Indonesia.
"Kami sudah deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, melansir Antara, Senin (6/5/2024).
MJ mendarat di Bali pada 18 April 2024 berbekal Visa on Arrival (VoA). Masa berlakunya hingga 17 Mei 2024.
Namun belum selesai masa berlakunya, MJ berulah dengan menganiaya seorang sopir taksi di Sentra Parkir Kuta. Korban penganiayaan langsung melapor ke polisi.
Meski sempat ditahan di Polsek Kuta, kasus yang menimpa MJ tidak dilanjutkan karena polisi melakukan pendekatan restorative justice (RJ).
Setelah proses hukum diselesaikan dengan restorative justice, MJ lalu diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses pendeportasian.
Sebelumnya, Kapolsek Kuta Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan, MJ ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak kabur ke negaranya pada Jumat 26 April 2024 malam.
"Dengan dibantu petugas Avsec (keamanan bandara) dan Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, petugas berhasil mengamankan pelaku," jelasnya.
Agus menjelaskan saat itu korban Putu Arsana sedang mengantar tamu menuju hotel. Saat mengendarai mobil di lokasi kejadian, korban melihat sesama WNA terlibat keributan.
Hal ini menyebabkan akses jalan tertutup dan menghalangi mobil korban yang akan melintas.
"Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban sampai akhirnya korban turun dari mobil bermaksud menanyakan pelaku alasan memukul kaca mobil, tetapi korban malah dianiaya oleh pelaku," cetus Agus.
Menurut keterangan korban, pelaku memukul sebanyak lima kali pada bagian kepala, bahu, leher, dan punggung hingga korban mengalami luka.
Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengaku menganiaya korban karena terpengaruh mengonsumsi minuman keras.
Berita Terkait
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh