SuaraSumut.id - Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut 1 tahun penjara. Ia diyakini bersalah dalam kasus fitnah terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dengan ucapan 'membungkam Rp 30 miliar'.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sudarno saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni dengan pidana penjara selama satu tahun," katanya.
Pihaknya juga menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP, yang didakwakan dalam dakwaan primer JPU.
Kemudian, menuntut agar majelis hakim menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Hal memberatkan adalah perbuatan Adam mengakibatkan kerugian materiil kepada korban. Adam juga sedang menjalani masa hukuman untuk kasus lain.
Hal meringankan adalah Adam Deni bersikap sopan serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa dan Ahmad Sahroni selaku pelapor sudah saling memaafkan di ruang persidangan.
Adam Deni didakwa melakukan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap Ahmad Sahroni dengan pelanggaran Pasal 311 ayat (1) KUHP subsider Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Adam Deni juga telah divonis pidana empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2022 karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ilegal akses.
Pelanggaran UU ITE dimaksud, yakni menyebarkan secara ilegal dokumen pribadi pembelian sepeda mahal Sahroni. Kasus itu yang menjadi awal mula dakwaan Adam Deni atas pencemaran nama baik Sahroni.
Sebelum menjalani sidang pelanggaran UU ITE, Adam Deni sempat melontarkan tuduhan terhadap Ahmad Sahroni saat diwawancara media berupa suap senilai Rp30 miliar untuk mengurus perkara pelanggaran UU ITE yang menjerat Adam Deni.
Usai melihat video tersebut, Sahroni melaporkan kembali Adam Deni dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.
Berita Terkait
-
Urusan Hukum di Era Digital: Lebih Simpel dan Transparan Buat Masyarakat Umum
-
Reformasi Hukum atau Dejavu Kolonial? Wajah Ganda KUHP Baru Kita
-
Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?
-
Rilis Teaser, Good Partner 2 Tampilkan Duo Baru Jang Na Ra dan Kim Hye Yoon
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
4 Cara Memilih Outfit yang Tepat Sesuai Warna Kulit
-
18 Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Belajar di Tenda
-
Telkomsel Pulihkan Jaringan di Desa Pulo Gelime Aceh
-
Pengusaha Nasi Kuning Setubuhi Pekerja Wanita, Diancam Tak Digaji dan Dipaksa Tetap Kerja 15 Tahun
-
3 Pilihan Motor Matic yang Siap Hadapi Banjir