SuaraSumut.id - Majelis hakim menjatuhi vonis mati terhadap tiga orang terdakwa, yakni Al Riza, Hanisah dan Maimun. Mereka terbukti menjadi kurir 52,5 kg sabu dan 323.822 butir pil ekstasi.
"Sedangkan terdakwa Hamzah, Nasrullah dan Mustafa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup," kata hakim ketua Abdul Hadi Nasution di Pengadilan Negeri Medan, melansir Antara, Rabu (8/5/2024).
Keenam terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, kejahatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa dan jaringan nasional.
"Hal yang meringankan untuk enam terdakwa tidak ditemukan," ucapnya.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa untuk menerima atau banding.
Putusan ini berbeda dengan tuntutan JPU Kejari Medan Rizkie Andriani Harahap yang menuntut enam terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Dalam surat dakwaannya, Rizkie mengatakan pada Sabtu 22 Oktober 2022, Hanisah bersama dengan Maimun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli sabu-sabu dan pil ekstasi.
"Hanisah dan Erul sebagai pembeli narkotika sepakat untuk melakukan transaksi narkoba yang didistribusikan dari Malaysia ke Medan untuk diantarkan ke Palembang, Sumatera Selatan," ucapnya.
Pada 9 April 2023, Maimun menghubungi Hanisah untuk mencari mobil ke Palembang. Lalu Erul membeli satu unit mobil seharga Rp 200 juta sebagai alat transportasi.
Pada 5 Agustus 2023, terdakwa Hanisah meminta Rp 100 juta kepada terdakwa. Kemudian Hanisah meminta Rp 240 juta lagi kepada Erul ke rekening terdakwa Nasrullah suruhan terdakwa Al Riza, suami dari Hanisah.
"Sisa uang Rp 140 juta ditransfer ke terdakwa Maimun, serta meminta untuk dicarikan gudang kepada Hanisah sebelum diantar ke Palembang," katanya.
Hanisah menghubungi Mustafa untuk mencari gudang yang letaknya di Kecamatan Medan Sunggal, Medan. Singkat cerita, pada 8 Agustus 2023 Al Riza mengajak Hamzah dan Narsullah ke gudang untuk membawa barang bukti itu ke tempat tujuan.
"Petugas BNN RI yang mendapat informasi adanya peredaran narkoba lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap para pelaku.
Berita Terkait
-
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor
-
Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Modus Kemasan Minuman Hingga Sabun Thailand Terbongkar
-
Warga Tel Aviv Saat Ini: Di Langit Hujan Rudal Iran, Di Bungker Dipenuhi Pecandu Narkoba
-
Terima Setoran Bandar Narkoba, Dua Polisi Polres Toraja Utara Dipecat
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Pengamat Nilai Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto Perjelas Batas Halal Investasi Digital
-
Bandara Kualanamu Siap Layani Angkutan Lebaran 2026, Proyeksi 443 Ribu Penumpang
-
Punya Mobil Baru Lebih Mudah, BRI KKB Hadir dengan DP Mulai 10% dan Bunga Kompetitif
-
Rayakan Semangat Tahun Kuda Api, Bank Rakyat Indonesia Hadirkan BRI Imlek Prosperity 2026 di 3 Kota
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba