SuaraSumut.id - Majelis hakim menjatuhi vonis mati terhadap tiga orang terdakwa, yakni Al Riza, Hanisah dan Maimun. Mereka terbukti menjadi kurir 52,5 kg sabu dan 323.822 butir pil ekstasi.
"Sedangkan terdakwa Hamzah, Nasrullah dan Mustafa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup," kata hakim ketua Abdul Hadi Nasution di Pengadilan Negeri Medan, melansir Antara, Rabu (8/5/2024).
Keenam terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, kejahatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa dan jaringan nasional.
"Hal yang meringankan untuk enam terdakwa tidak ditemukan," ucapnya.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa untuk menerima atau banding.
Putusan ini berbeda dengan tuntutan JPU Kejari Medan Rizkie Andriani Harahap yang menuntut enam terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Dalam surat dakwaannya, Rizkie mengatakan pada Sabtu 22 Oktober 2022, Hanisah bersama dengan Maimun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli sabu-sabu dan pil ekstasi.
"Hanisah dan Erul sebagai pembeli narkotika sepakat untuk melakukan transaksi narkoba yang didistribusikan dari Malaysia ke Medan untuk diantarkan ke Palembang, Sumatera Selatan," ucapnya.
Pada 9 April 2023, Maimun menghubungi Hanisah untuk mencari mobil ke Palembang. Lalu Erul membeli satu unit mobil seharga Rp 200 juta sebagai alat transportasi.
Pada 5 Agustus 2023, terdakwa Hanisah meminta Rp 100 juta kepada terdakwa. Kemudian Hanisah meminta Rp 240 juta lagi kepada Erul ke rekening terdakwa Nasrullah suruhan terdakwa Al Riza, suami dari Hanisah.
"Sisa uang Rp 140 juta ditransfer ke terdakwa Maimun, serta meminta untuk dicarikan gudang kepada Hanisah sebelum diantar ke Palembang," katanya.
Hanisah menghubungi Mustafa untuk mencari gudang yang letaknya di Kecamatan Medan Sunggal, Medan. Singkat cerita, pada 8 Agustus 2023 Al Riza mengajak Hamzah dan Narsullah ke gudang untuk membawa barang bukti itu ke tempat tujuan.
"Petugas BNN RI yang mendapat informasi adanya peredaran narkoba lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap para pelaku.
Berita Terkait
-
Bongkar Diperas Rp300 Miliar Hingga Diancam saat di Sel, Ammar Zoni Blak-blakan ke Hakim
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Pakai Aplikasi Zangi, Ammar Zoni Ungkap Cara Hubungi Pacar dari Lapas
-
Sidang Ammar Zoni: Mengaki Ditawari Uang Rp10 Juta Jadi Pengawas Narkoba
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy