Riki Chandra
Jum'at, 10 Mei 2024 | 14:54 WIB
Keterangan Foto - Direktur LBH Medan Irvan Saputra (baju merah) ketika diwawancarai awak media. [M.Aribowo/Suara.com]

Dalam rapat itu, Anggie menyampaikan bahwa kepala sekolah bernama Tasni menyatakan agar dirinya tidak usah lagi masuk mengajar.

"Jadi mulai besok yang namanya Anggie, Nurul jangan masuk di SD 66 ya," ungkapnya.

Sebagai penggantinya, kepala sekolah menyampaikan agar mata pelajaran Bahasa Inggris dihandle oleh guru kelas masing-masing. Bahkan, kepala sekolah juga menyatakan kepada guru-guru untuk melakukan musyawarah, terkait mata pelajaran Bahasa Inggris.

"Bila perlu (diganti) Bahasa Jawa gak usah bahasa Inggris," kata Anggie menirukan kepala sekolah.

Atas pemecatan tersebut Anggie sempat menanyakan kepada kepala sekolah, apa kesalahan yang dibuatnya sehingga harus dipecat. Namun, kepala sekolah mengatakan bahwa guru honorer perempuan itu tidak bersalah.

"Tetapi anehnya kepala sekolah tetap memecat saya," imbuhnya.

Dampak pemecatan tersebut Anggie mengaku sangat kecewa, menangis dan tidak lagi bisa mengabdikan diri sebagai guru untuk membantu mencerdaskan anak-anak di SD 050666.

Sedangkan kasus kecurangan PPPK di Langkat yang merugikan dirinya sebagai guru honorer bersama 107 guru lainnya belum tuntas di Polda Sumut.

Kontributor : M. Aribowo

Load More