Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 11 Mei 2024 | 13:53 WIB
Ketiga tersangka pembunuhan terhadap balita 5 tahun di Medan ditahan polisi. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus pembunuhan balita yang mayatnya dibuang ke Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut).

Balita berinisial A (5) merupakan warga Kota Medan. Ketiga tersangka adalah ayah tiri korban MBS (26), ibu kandung korban AH (26) dan paman korban MRSS (24).

"Ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dikonfirmasi SuaraSumut.id, Sabtu (11/5/2024).

Hadi mengatakan dari pemeriksaan terungkap kalau motif pembunuhan karena sang ayah tiri kesal bahwa ibu korban dibilang selingkuh oleh A.

Peristiwa terjadi du rumah pelaku di Jalan Almunium Medan, pada Kamis 9 Maret 2023. Pelaku yang kesal malah menjadikan korban sasaran amuk dan menganiaya korban hingga meninggal.

"Setelah korban meninggal, ketiga tersangka membuang jasad korban ke Tapanuli Utara," ungkap Hadi.

Kasus ini terungkap setelah sang ibu dan ayah kandung korban mendatangi Polda Sumut dan membuat pengakuan pada Senin 6 Mei 2024.

"Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut," jelasnya.

Sementara itu, tante korban Dian mengatakan pihak keluarga dari ayah kandung sejak awal sudah curiga jika A menjadi korban tindak kekerasan oleh ayah tirinya.

"Setelah bulan Maret 2023, mereka sekeluarga menghilang, begitu juga dengan akun media sosial, telepon, tidak bisa dihubungi, dipegang semua sama MBS," jelasnya.

Ayah kandung korban sempat menanyakan langsung kepada MBS, namun tersangka berkilah mengenai keberadaan korban.

Hingga akhirnya pada Minggu 5 Mei 2025, ibu korban menghubungi pihak keluarga ayah kandung korban menggunakan akun instagram dan secara diam-diam membeberkan kalau sang anak telah tiada.

"Setelah pengakuan ini, ibu korban lalu kabur dari rumah, dan bersama-sama ayah kandung korban mendatangi Polda Sumut," ungkapnya.

Dari pengakuan ibu korban yang kini telah menjadi tersangka karena ikut membuang jasad anaknya, penganiayaan sadis ini terjadi hanya karena anaknya mengatakan kalau ibunya berhubungan dengan pria lain lewat handphone.

"Itu korban dipukuli dan dibanting ke lantai, setelah meninggal ayah tirinya lalu menelpon adiknya (MRSS) untuk membawa mobil dan membawa mayat korban ke Tapanuli Utara," katanya.

"Ibu korban sempat memohon agar anaknya dikebumikan baik-baik saja, namun ayah tirinya menolak. Dan ibunya di bawah ancaman, sehingga terpaksa menuruti (kemauan tersangka MBS)," sambungnya.

Atas terungkapnya kasus ini, pihak keluarga meminta agar pelaku utama yakni MBS dihukum seberat-beratnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More