SuaraSumut.id - Bukan hanya mulut yang bisa membawa masalah, di era digital sekarang ini jari pun bisa mendatangkan masalah. Seperti yang dilakukan seorang pria berinisial BSN warga Kecamatan Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).
Akibat ketikan jarinya yang diduga menghina suku Pakpak di media sosial (Medsos), BSN kini berurusan dengan hukum. Dirinya dijemput polisi dari kediamannya. Selanjutnya, BSN dibawa ke Polres Dairi, Sumatera Utara, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Berkaitan dengan laporan saudara kita dari Suku Pakpak, yang diwakili oleh Ketua Lembaga Kebudayaan Pakpak (LKP), Kabupaten Dairi, yang melaporkan penghinaan Suku Pakpak melalui Medsos," kata Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Minggu (12/5/2024).
Laporan bermula pada tanggal 10 April 2024. Di mana petugas melakukan mulai dari tahap penyelidikan, hingga memanggil ahli bahasa terkait pernyataan pelaku menyebut suku Pakpak dengan kalimat yang tidak pantas.
"Ahli bahasa ini menyatakan dengan tegas merupakan kalimat penghinaan, sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup, dinaikkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan, dan tersangka BSN ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya dilakukan penangkapan," tegasnya.
Menurut keterangan BSN, aksi itu dilakukan secara spontan usai mengomentari salah satu akun Facebook atas nama Jon Banurea.
"Jadi dia melakukan secara spontan dan di akui dilakukan dengan sadar," ungkap Agus.
Atas perbuatannya, BSN dikenakan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau dengan denda maksimal Rp 1 miliar," katanya.
Agus Bahari pun menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan sosial media.
"Bukan hanya mulut yang bisa membawa masalah. Kini berdasarkan Undang-undang ITE, jari pun bisa mendatangkan masalah," ujarnya.
"Sehingga berhati-hati lah dalam bermedia sosial, bijaklah dalam mengunggah dalam berkomentar agar tidak mendatangkan masalah," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dulu Dibatalkan MK, Kenapa Pasal Penghinaan Presiden Kini Ada Lagi?
-
Merajut Kembali Hidup Pascabanjir Bandang di Sumatra
-
Tim SAR Polri Evakuasi Ratusan Warga Korban Banjir Susulan di Padang Pariaman
-
Banjir Bandang Susulan, Bangunan TPA di Padang Pariaman Ambruk ke Sungai
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini
-
Dua Remaja Hanyut di Sungai Deli Serdang, Ditemukan Meninggal Dunia
-
Cara Efektif Mencegah Kabel Listrik Digigit Tikus agar Rumah Terhindar dari Kebakaran
-
Sayuran Cepat Layu? Ini Rahasia Menyimpannya Agar Awet dan Tahan Lama