Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 14 Mei 2024 | 15:58 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraSumut.id - Seorang pria di Banda Aceh, bernama Muhammad Yudhi (36) menjadi korban penganiayaan. Kedua telinganya dipotong pelaku hingga putus karena masalah utang.

Korban menjalani perawatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh. Sementara terduga pelaku berinisial SL (33) dan ML alias Simin (39) telah ditangkap.

"Kedua terduga pelaku ditangkap di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, melansir Antara, Selasa (14/5/2024).

"Dari penyelidikan diketahui bahwa antara korban dan pelaku memiliki permasalahan yang berkaitan dengan utang piutang," sambungnya.

Menurut Fadillah, awalnya korban merental satu unit mobil dari pihak lain. Korban lalu menggadaikannya ke SL dan ML. Yudhi saat itu disebut meminjam uang Rp 8 juta dari kedua pelaku.

"Kedua pelaku tidak tahu jika ini mobil rental, hingga akhirnya mobil itu ditemukan dan diambil oleh pemiliknya," ujarnya.

Usai mobil diambil pemiliknya, pelaku sempat berupaya untuk menemui korban, namun selalu gagal. Bahkan, pihak keluarga enggan mencampuri permasalahan yang dibuat korban.

"Dari situlah akhirnya posisi korban ditemukan di Hotel Kyriad Muraya, lalu dibawa ke Neuheun hingga berakhir dengan aksi penganiayaan berat," katanya.

Aksi penganiayaan dilakukan pelaku di Kompleks Perumahan Budha Tzu Chi atau dikenal Perumahan Jacky Chan di Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Minggu (12/5/2024).

Korban disebut dijemput paksa kedua pelaku dari sebuah hotel dan dibawa menggunakan mobil. Saat tiba di lokasi, korban dan pelaku disebut terjadi perselisihan hingga berujung penganiayaan.

"Tangan dan kaki korban diikat, kemudian telinga kiri dan kanan korban dipotong menggunakan gunting hingga putus," katanya.

Hingga saat ini penyidik masih memeriksa dan mengambil keterangan dari sejumlah pihak.

"Pemeriksaan lanjut masih terus kita lakukan untuk menemukan titik terang terkait kasus ini," katanya.

Load More