SuaraSumut.id - Seorang pria di Banda Aceh, bernama Muhammad Yudhi (36) menjadi korban penganiayaan. Kedua telinganya dipotong pelaku hingga putus karena masalah utang.
Korban menjalani perawatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh. Sementara terduga pelaku berinisial SL (33) dan ML alias Simin (39) telah ditangkap.
"Kedua terduga pelaku ditangkap di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, melansir Antara, Selasa (14/5/2024).
"Dari penyelidikan diketahui bahwa antara korban dan pelaku memiliki permasalahan yang berkaitan dengan utang piutang," sambungnya.
Menurut Fadillah, awalnya korban merental satu unit mobil dari pihak lain. Korban lalu menggadaikannya ke SL dan ML. Yudhi saat itu disebut meminjam uang Rp 8 juta dari kedua pelaku.
"Kedua pelaku tidak tahu jika ini mobil rental, hingga akhirnya mobil itu ditemukan dan diambil oleh pemiliknya," ujarnya.
Usai mobil diambil pemiliknya, pelaku sempat berupaya untuk menemui korban, namun selalu gagal. Bahkan, pihak keluarga enggan mencampuri permasalahan yang dibuat korban.
"Dari situlah akhirnya posisi korban ditemukan di Hotel Kyriad Muraya, lalu dibawa ke Neuheun hingga berakhir dengan aksi penganiayaan berat," katanya.
Aksi penganiayaan dilakukan pelaku di Kompleks Perumahan Budha Tzu Chi atau dikenal Perumahan Jacky Chan di Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Minggu (12/5/2024).
Korban disebut dijemput paksa kedua pelaku dari sebuah hotel dan dibawa menggunakan mobil. Saat tiba di lokasi, korban dan pelaku disebut terjadi perselisihan hingga berujung penganiayaan.
"Tangan dan kaki korban diikat, kemudian telinga kiri dan kanan korban dipotong menggunakan gunting hingga putus," katanya.
Hingga saat ini penyidik masih memeriksa dan mengambil keterangan dari sejumlah pihak.
"Pemeriksaan lanjut masih terus kita lakukan untuk menemukan titik terang terkait kasus ini," katanya.
Berita Terkait
-
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah saat Masih Punya Utang? Ini Panduan Lengkapnya
-
Rumah yang Hampir Runtuh: Pelajaran Hidup dari Cicilan Rumah yang Menjerat
-
Meneladani Adab Berutang yang Kian Terlupa di Novel Kembara Rindu
-
Harga Minyak Naik, Purbaya Klaim Utang Kereta Cepat Whoosh Tak Bebani APBN
-
Masjid Raya Baiturrahman Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Imigrasi Sumut Distribusikan 5.000 Paket Kebaikan di Ramadan
-
Ngabuburit hingga Bukber Makin Hemat dengan Promo Ramadan BRI
-
Kebahagiaan Seorang Nenek di Aceh Tamiang: Rumah Kembali Dibangun, Tak Lagi Tinggal di Tenda
-
Pengamat Nilai Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto Perjelas Batas Halal Investasi Digital
-
Bandara Kualanamu Siap Layani Angkutan Lebaran 2026, Proyeksi 443 Ribu Penumpang