SuaraSumut.id - Pasangan etnis Rohingya menikah di lokasi penampungan sementara di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat, Aceh, pada Jumat (17/5/2024) malam. Pihak Kemenag setempat sedang melakukan penelusuran terkait momen ijab kabul tersebut.
“Kami baru daru dengar (pernikahan warga asing) informasi ini, kami segera telusuri,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Barat, Abrar Zym, Sabtu (18/5/2024).
Sejauh ini, kata Abrar, Kemenag Aceh Barat belum mengetahui pihak yang melaksanakan ijab kabul di lokasi pengungsian, sehingga informasi pernikahan etnis Rohingya tersebut harus dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Abrar Zym menyebutkan, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan disebutkan dengan jelas, apabila ada warga asing yang akan menikah dengan warga negara Indonesia (WNI), maka ada prosedur yang harus dilalui oleh setiap pasangan.
Misalnya, warga asing, harus mendapatkan izin dari kedutaan dan kementerian terkait, serta harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Namun, terhadap izin bagi pengungsi atau etnis Rohingya yang menikah di lokasi pengungsian, hal tersebut sejauh ini belum ada aturan atau turunan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan.
“Siapa yang menikahkan kami belum tahu, kami akan tindak lanjut segera informasi ini,” kata Abrar Zym.
Sebelumnya, dua pasang etnis Rohingya dilaporkan telah melangsungkan pernikahan di tempat penampungan sementara di halaman belakang Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat pada Jumat (17/5/2024) malam.
Dua pasangan yang melangsungkan pernikahan tersebut masing-masing Zainalullah (25 tahun) yang menikah dengan Azizah (18 tahun), serta Rudiyas (18 tahun) yang menikah dengan Zahed Husen (20 tahun).
Prosesi pernikahan keduanya berlangsung secara sederhana dan turut disaksikan oleh pengungsi lainnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Di Tengah Puing Bencana, Warga Aceh Barat Kibarkan Bendera Putih
-
Si Jago Merah Mengamuk! 12,5 Hektar Lahan Gambut di Aceh Barat Ludes Terbakar
-
Terlibat Judol, 5 Warga Aceh Dihukum Cambuk
-
Kesalahan Sepele, Santri di Aceh Disiram Air Cabai oleh Istri Pimpinan Ponpes
-
Dieksekusi Bareng Pelaku Pencabulan, 6 Pemain Judi Online di Aceh Barat Dihukum Cambuk, Ini Nama-namanya!
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Imigrasi Sumut Distribusikan 5.000 Paket Kebaikan di Ramadan
-
Ngabuburit hingga Bukber Makin Hemat dengan Promo Ramadan BRI
-
Kebahagiaan Seorang Nenek di Aceh Tamiang: Rumah Kembali Dibangun, Tak Lagi Tinggal di Tenda
-
Pengamat Nilai Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto Perjelas Batas Halal Investasi Digital
-
Bandara Kualanamu Siap Layani Angkutan Lebaran 2026, Proyeksi 443 Ribu Penumpang