Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:03 WIB
Ratusan pengungsi Rohingya terdampar di Deli Serdang. [Dok.Istimewa]

SuaraSumut.id - Pasangan etnis Rohingya menikah di lokasi penampungan sementara di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat, Aceh, pada Jumat (17/5/2024) malam. Pihak Kemenag setempat sedang melakukan penelusuran terkait momen ijab kabul tersebut.

“Kami baru daru dengar (pernikahan warga asing) informasi ini, kami segera telusuri,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Barat, Abrar Zym, Sabtu (18/5/2024).

Sejauh ini, kata Abrar, Kemenag Aceh Barat belum mengetahui pihak yang melaksanakan ijab kabul di lokasi pengungsian, sehingga informasi pernikahan etnis Rohingya tersebut harus dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Abrar Zym menyebutkan, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan disebutkan dengan jelas, apabila ada warga asing yang akan menikah dengan warga negara Indonesia (WNI), maka ada prosedur yang harus dilalui oleh setiap pasangan.

Misalnya, warga asing, harus mendapatkan izin dari kedutaan dan kementerian terkait, serta harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Namun, terhadap izin bagi pengungsi atau etnis Rohingya yang menikah di lokasi pengungsian, hal tersebut sejauh ini belum ada aturan atau turunan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan.

“Siapa yang menikahkan kami belum tahu, kami akan tindak lanjut segera informasi ini,” kata Abrar Zym.

Sebelumnya, dua pasang etnis Rohingya dilaporkan telah melangsungkan pernikahan di tempat penampungan sementara di halaman belakang Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat pada Jumat (17/5/2024) malam.

Dua pasangan yang melangsungkan pernikahan tersebut masing-masing Zainalullah (25 tahun) yang menikah dengan Azizah (18 tahun), serta Rudiyas (18 tahun) yang menikah dengan Zahed Husen (20 tahun).

Prosesi pernikahan keduanya berlangsung secara sederhana dan turut disaksikan oleh pengungsi lainnya. (Antara)

Load More