SuaraSumut.id - Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Jurnalis Anti Pembungkaman (JAP) menggelar demo di Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Selasa (21/5/2024). Mereka dengan lantang menolak draf revisi RUU Penyiaran.
Dalam aksinya, mereka turut membawa poster dan berorasi menolak RUU Penyiaran yang dianggap sebagai pelemahan demokrasi.
"Jangan ada orde baru di antara kita, DPR RI jangan jadi mafia undang-undang," tulis dalam poster.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut Tuti Alawiyah Lubis, menjelaskan aksi digelar untuk menuntut sikap DPRD selaku wakil rakyat untuk ikut menolak draf revisi RUU Penyiaran.
"Di mana kita sangat menyayangkan RUU penyiaran, mengapa baru sekarang (akan disahkan)," ujarnya.
Tuti menyampaikan salah satu pasal yang dianggap membungkam kebebasan pers adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.
"Salah satunya tentang jurnalisme investigasi. Yang sangat kita sayangkan, itu keluar dari Komisi I DPR yang membidangi hal itu," ungkapnya.
Menurut Tuti, aturan yang akan dibuat nantinya akan mempengaruhi kerja-kerja jurnalis.
"Juga terhadap akses masyarakat mendapatkan hak informasi atau kebutuhan terhadap informasi," cetusnya.
"Kita semua di sini berinisiasi, berkumpul karena kesepakatan kita adalah membatalkan dan tidak menyetujui RUU," sambungnya.
Lanjut Tuti menyampaikan bahwa jurnalis di Medan akan terus memperjuangkan agar draf revisi RUU Penyiaran ini tidak disahkan.
"Rencana akan dilakukan RDP, kita akan terus menyuarakan ini sampai ke langit," tukasnya.
Sementara itu, Rahmansyah Sibarani, Wakil Ketua DPRD Sumut yang hadir menemui jurnalis menyatakan secara pribadi mendukung agar draf RUU tidak disahkan.
"Secara pribadi hati saya sama dengan yang disampaikan jurnalis, namun karena ini adalah lembaga, kami secara kelembagaan mengundang saudara-saudaraku pada hari Senin (27/5/2024) pukul 15.00 WIB di DPRD," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Jakarta Electric PLN Mobile Tumbangkan Medan Falcons di Putaran Kedua Proliga 2026
-
Pesona Kebun Anggur di Bawah Kaki Gunung Sinabung, Bisa PP dari Medan!
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Soroti Impunitas, Swasensor, dan Pola Ancaman Baru
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru
-
Kebebasan Pers Memburuk, Skor IKJ 2025 Terendah Sepanjang Sejarah
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Pria Tewas Dihajar Teman di Simalungun, Diduga Gegara Dituduh Ambil Kunci Motor
-
Lirik Lagu Cita-citaku (Gak Jadi Polisi) yang Ditarik dari Peredaran
-
Ramadan di Medan Tak Pernah Biasa! Ini Hal Unik yang Bisa Ditemui
-
Pria di Karo Cabuli Anak Tetangga, Korban Disembunyikan Dalam Lemari
-
Cara Cetak Bukti Penukaran Uang Baru 2026 BI, Pahami agar Jangan Sampai Lupa