SuaraSumut.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menyarankan regulasi pencegahan masuknya pengungsi dari luar negeri lebih diperkuat lagi. Dengan begitu, imigran etnis Rohingya tidak gampang berdatangan ke Indonesia.
"Selama ini, kendala kita tidak ada regulasi pencegahan, sehingga pengungsi Rohingya terus berdatangan ke Indonesia melalui Aceh," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, Jumat (31/5/2024).
Menurut Meurah, penanganan pengungsi luar negeri seperti imigran etnis Rohingya mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Namun, peraturan tersebut tidak mengatur pencegahan.
Pencegahan harus dilakukan karena imigran etnis Rohingya yang berdatangan ke Indonesia melalui Aceh bukan karena mengungsi, tetapi mereka meninggalkan tempat penampungan dengan tujuan negara lain.
Mereka, kata dia, ketika masuk ke perairan Aceh, dengan sengaja merusak kapal yang mereka tumpangi, kemudian meminta pertolongan. Mereka juga membayar sejumlah uang untuk pergi ke Aceh.
"Kedatangan imigran etnis Rohingya tersebut ada unsur pidananya dan ini diungkapkan oleh kepolisian. Mereka tidak bisa ditindak dengan regulasi keimigrasian karena tidak memiliki dokumen perjalanan luar negeri," katanya.
Oleh karena itu, kata Meurah Budiman, pihaknya sudah menyampaikan kepada Komisi III DPR RI agar peraturan tersebut direvisi serta ditambahkan pengaturan terkait pencegahan. Tujuannya agar imigran etnis Rohingya yang hendak masuk ke Indonesia melalui Aceh bisa dicegah.
Meurah Budiman menyebutkan jumlah imigran etnis Rohingya yang kini ditampung di Aceh sebanyak 1.067 orang. Penampungan imigran etnis Rohingya tersebut tersebar di beberapa tempat seperti di Kota Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, Kota Sabang, dan Kabupaten Aceh Barat.
"Kalau tidak ada regulasi pencegahan, imigran etnis Rohingya akan terus masuk Aceh. Modus mereka masuk Aceh seperti merusak kapal yang ditumpangi dan lainnya. Inilah menjadi kelemahan selama ini," kata Meurah Budiman. (Antara)
Berita Terkait
-
Di Balik Jeruji Besi: Nasib Tragis Ratusan Pengungsi Rohingya di Penjara Bangladesh
-
Ini Alasan Warga Aceh Tidak Ingin Menerima Pengungsi Rohingya
-
Puluhan Pengungsi Etnis Rohingya Dipindahkan dari Gedung PMI ke Kantor Bupati Aceh Barat, Mengapa?
-
Masa Depan Pengungsi Rohingya di Tanah Rencong, Sempat Ditolak Dua Kali Warga
-
Asal-usul Pengungsi Rohingya: Alami Persekusi di Myanmar dan Ditolak di Aceh
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Hujan di Simalungun Bikin Motor Terseret Arus, Ratusan Rumah Kebanjiran
-
Duel Berdarah di Karo Renggut 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki
-
BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD