SuaraSumut.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menyarankan regulasi pencegahan masuknya pengungsi dari luar negeri lebih diperkuat lagi. Dengan begitu, imigran etnis Rohingya tidak gampang berdatangan ke Indonesia.
"Selama ini, kendala kita tidak ada regulasi pencegahan, sehingga pengungsi Rohingya terus berdatangan ke Indonesia melalui Aceh," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, Jumat (31/5/2024).
Menurut Meurah, penanganan pengungsi luar negeri seperti imigran etnis Rohingya mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Namun, peraturan tersebut tidak mengatur pencegahan.
Pencegahan harus dilakukan karena imigran etnis Rohingya yang berdatangan ke Indonesia melalui Aceh bukan karena mengungsi, tetapi mereka meninggalkan tempat penampungan dengan tujuan negara lain.
Mereka, kata dia, ketika masuk ke perairan Aceh, dengan sengaja merusak kapal yang mereka tumpangi, kemudian meminta pertolongan. Mereka juga membayar sejumlah uang untuk pergi ke Aceh.
"Kedatangan imigran etnis Rohingya tersebut ada unsur pidananya dan ini diungkapkan oleh kepolisian. Mereka tidak bisa ditindak dengan regulasi keimigrasian karena tidak memiliki dokumen perjalanan luar negeri," katanya.
Oleh karena itu, kata Meurah Budiman, pihaknya sudah menyampaikan kepada Komisi III DPR RI agar peraturan tersebut direvisi serta ditambahkan pengaturan terkait pencegahan. Tujuannya agar imigran etnis Rohingya yang hendak masuk ke Indonesia melalui Aceh bisa dicegah.
Meurah Budiman menyebutkan jumlah imigran etnis Rohingya yang kini ditampung di Aceh sebanyak 1.067 orang. Penampungan imigran etnis Rohingya tersebut tersebar di beberapa tempat seperti di Kota Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, Kota Sabang, dan Kabupaten Aceh Barat.
"Kalau tidak ada regulasi pencegahan, imigran etnis Rohingya akan terus masuk Aceh. Modus mereka masuk Aceh seperti merusak kapal yang ditumpangi dan lainnya. Inilah menjadi kelemahan selama ini," kata Meurah Budiman. (Antara)
Berita Terkait
-
Di Balik Jeruji Besi: Nasib Tragis Ratusan Pengungsi Rohingya di Penjara Bangladesh
-
Ini Alasan Warga Aceh Tidak Ingin Menerima Pengungsi Rohingya
-
Puluhan Pengungsi Etnis Rohingya Dipindahkan dari Gedung PMI ke Kantor Bupati Aceh Barat, Mengapa?
-
Masa Depan Pengungsi Rohingya di Tanah Rencong, Sempat Ditolak Dua Kali Warga
-
Asal-usul Pengungsi Rohingya: Alami Persekusi di Myanmar dan Ditolak di Aceh
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional