SuaraSumut.id - Seorang kepala desa (Kades) di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, ditangkap karena menimbun bahan BBM ilegal sebanyak 10 ton.
AS (45) ditangkap setelah polisi menggerebek gudang penimbunan BBM ilegalnya di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang lainnya, yaitu AAH (50) yang merupakan sopir gudang dan HN (27) petugas SPBU.
"Pemilik ini semua (gudang BBM ilegal) atau aktor intelektualnya adalah AS, profesinya kepala desa," kata Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi dikonfirmasi SuaraSumut.id, Minggu (2/6/2024).
Yasir mengatakan terungkap kasus ini bermula dari penyelidikan Unit Tipidter Polres Tapsel terkait adanya informasi adanya gudang BBM ilegal.
Dari hasil penyelidikan tersebut, kata Yasir, pihaknya menangkap AAH yang merupakan anak buah kades saat sedang membeli BBM di SPBU. Polisi juga turut menangkap HN yang merupakan petugas SPBU.
"AAH ditangkap saat melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi di salah satu SPBU," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek gudang penimbunan BBM ilegal dan menangkap AS.
Dari pemeriksaan, terungkap kalau AS selaku kades mengumpulkan solar dengan cara membeli di SPBU di atas harga eceran tertinggi sesuai ketetapan dari pemerintah.
"AS juga memodifikasi satu unit mobil L300 warna putih bernomor polisi BG 3972 AH untuk membeli BBM solar subsidi tersebut," ungkapnya.
"Di mobil tersebut ada tangki modifikasi atau baby tank dengan muatan 1 ton atau 1.000 Liter," sambungnya.
Kemudian, AAH selaku sopir melakukan pembelian BBM di secara berulang-ulang setiap hari.
“(AAH melakukan pembelian) sampai bisa mengumpulkan 900 liter (solar subsidi) per hari. Kita mengamankan lebih kurang 10 ton minyak (BBM) solar (subsidi)," jelasnya.
Mantan Kabag Ops Polrestabes Medan melanjutkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Tidak tertutup adanya tersangka-tersangka lainnya yang akan ditangkap.
"Karena (tindak pidana) ini kita nilai sebagai komplotan. Komplotan dalam melakukan tindak pidana atau kejahatan di bidang (penyalahgunaan) BBM (solar subsidi)," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Kades Ramai-ramai Minta Pilkades Ditunda dan Jabatan Diperpanjang, Mendagri Beri Jawaban Ini
-
Demi Hemat Anggaran, 36 Ribu Kades Minta Jabatan Diperpanjang, DPR: Ancam Demokrasi
-
DPR Tampung Aspirasi Kepala Desa AMJ, Dorong Koordinasi Tahapan Pilkades
-
Beban Keuangan Jadi Alasan, Kades Usul Pilkades Ditunda ke DPR
-
Alasan Pilkades Bebani Keuangan Negara, Para Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil
-
Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online
-
Modus Pura-pura Bantu Anak Wanita yang Sakit, Tukang Parkir di Medan Malah Curi Tas
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur di Jakarta
-
3 Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Madina