SuaraSumut.id - Seorang kepala desa (Kades) di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, ditangkap karena menimbun bahan BBM ilegal sebanyak 10 ton.
AS (45) ditangkap setelah polisi menggerebek gudang penimbunan BBM ilegalnya di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang lainnya, yaitu AAH (50) yang merupakan sopir gudang dan HN (27) petugas SPBU.
"Pemilik ini semua (gudang BBM ilegal) atau aktor intelektualnya adalah AS, profesinya kepala desa," kata Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi dikonfirmasi SuaraSumut.id, Minggu (2/6/2024).
Yasir mengatakan terungkap kasus ini bermula dari penyelidikan Unit Tipidter Polres Tapsel terkait adanya informasi adanya gudang BBM ilegal.
Dari hasil penyelidikan tersebut, kata Yasir, pihaknya menangkap AAH yang merupakan anak buah kades saat sedang membeli BBM di SPBU. Polisi juga turut menangkap HN yang merupakan petugas SPBU.
"AAH ditangkap saat melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi di salah satu SPBU," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek gudang penimbunan BBM ilegal dan menangkap AS.
Dari pemeriksaan, terungkap kalau AS selaku kades mengumpulkan solar dengan cara membeli di SPBU di atas harga eceran tertinggi sesuai ketetapan dari pemerintah.
"AS juga memodifikasi satu unit mobil L300 warna putih bernomor polisi BG 3972 AH untuk membeli BBM solar subsidi tersebut," ungkapnya.
"Di mobil tersebut ada tangki modifikasi atau baby tank dengan muatan 1 ton atau 1.000 Liter," sambungnya.
Kemudian, AAH selaku sopir melakukan pembelian BBM di secara berulang-ulang setiap hari.
“(AAH melakukan pembelian) sampai bisa mengumpulkan 900 liter (solar subsidi) per hari. Kita mengamankan lebih kurang 10 ton minyak (BBM) solar (subsidi)," jelasnya.
Mantan Kabag Ops Polrestabes Medan melanjutkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Tidak tertutup adanya tersangka-tersangka lainnya yang akan ditangkap.
"Karena (tindak pidana) ini kita nilai sebagai komplotan. Komplotan dalam melakukan tindak pidana atau kejahatan di bidang (penyalahgunaan) BBM (solar subsidi)," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Krisis BBM Meluas di Tapanuli Akibat Bencana Banjir Sumatera
-
Kemenhut Klarifikasi Pernyataan Bupati Tapsel: Tidak Satupun Izin Penebangan Kayu Sejak Juli 2025
-
Potret Kondisi Tapanuli Selatan Usai Diterjang Banjir Bandang
-
Momen Menegangkan, Warga Selamatkan Diri Pakai Tali Saat Jembatan Putus di Tapanuli
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih