Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 02 Juni 2024 | 23:07 WIB
Polisi mengungkap kasus penimbunan 10 ton BBM ilegal di Tapsel. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang kepala desa (Kades) di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, ditangkap karena menimbun bahan BBM ilegal sebanyak 10 ton.

AS (45) ditangkap setelah polisi menggerebek gudang penimbunan BBM ilegalnya di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang lainnya, yaitu AAH (50) yang merupakan sopir gudang dan HN (27) petugas SPBU.

"Pemilik ini semua (gudang BBM ilegal) atau aktor intelektualnya adalah AS, profesinya kepala desa," kata Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi dikonfirmasi SuaraSumut.id, Minggu (2/6/2024).

Yasir mengatakan terungkap kasus ini bermula dari penyelidikan Unit Tipidter Polres Tapsel terkait adanya informasi adanya gudang BBM ilegal.

Dari hasil penyelidikan tersebut, kata Yasir, pihaknya menangkap AAH yang merupakan anak buah kades saat sedang membeli BBM di SPBU. Polisi juga turut menangkap HN yang merupakan petugas SPBU.

"AAH ditangkap saat melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi di salah satu SPBU," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek gudang penimbunan BBM ilegal dan menangkap AS.

Dari pemeriksaan, terungkap kalau AS selaku kades mengumpulkan solar dengan cara membeli di SPBU di atas harga eceran tertinggi sesuai ketetapan dari pemerintah.

"AS juga memodifikasi satu unit mobil L300 warna putih bernomor polisi BG 3972 AH untuk membeli BBM solar subsidi tersebut," ungkapnya.

"Di mobil tersebut ada tangki modifikasi atau baby tank dengan muatan 1 ton atau 1.000 Liter," sambungnya.

Kemudian, AAH selaku sopir melakukan pembelian BBM di secara berulang-ulang setiap hari.

“(AAH melakukan pembelian) sampai bisa mengumpulkan 900 liter (solar subsidi) per hari. Kita mengamankan lebih kurang 10 ton minyak (BBM) solar (subsidi)," jelasnya.

Mantan Kabag Ops Polrestabes Medan melanjutkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Tidak tertutup adanya tersangka-tersangka lainnya yang akan ditangkap.

"Karena (tindak pidana) ini kita nilai sebagai komplotan. Komplotan dalam melakukan tindak pidana atau kejahatan di bidang (penyalahgunaan) BBM (solar subsidi)," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More