SuaraSumut.id - Seorang kepala desa (Kades) di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, ditangkap karena menimbun bahan BBM ilegal sebanyak 10 ton.
AS (45) ditangkap setelah polisi menggerebek gudang penimbunan BBM ilegalnya di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang lainnya, yaitu AAH (50) yang merupakan sopir gudang dan HN (27) petugas SPBU.
"Pemilik ini semua (gudang BBM ilegal) atau aktor intelektualnya adalah AS, profesinya kepala desa," kata Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi dikonfirmasi SuaraSumut.id, Minggu (2/6/2024).
Yasir mengatakan terungkap kasus ini bermula dari penyelidikan Unit Tipidter Polres Tapsel terkait adanya informasi adanya gudang BBM ilegal.
Dari hasil penyelidikan tersebut, kata Yasir, pihaknya menangkap AAH yang merupakan anak buah kades saat sedang membeli BBM di SPBU. Polisi juga turut menangkap HN yang merupakan petugas SPBU.
"AAH ditangkap saat melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi di salah satu SPBU," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek gudang penimbunan BBM ilegal dan menangkap AS.
Dari pemeriksaan, terungkap kalau AS selaku kades mengumpulkan solar dengan cara membeli di SPBU di atas harga eceran tertinggi sesuai ketetapan dari pemerintah.
"AS juga memodifikasi satu unit mobil L300 warna putih bernomor polisi BG 3972 AH untuk membeli BBM solar subsidi tersebut," ungkapnya.
"Di mobil tersebut ada tangki modifikasi atau baby tank dengan muatan 1 ton atau 1.000 Liter," sambungnya.
Kemudian, AAH selaku sopir melakukan pembelian BBM di secara berulang-ulang setiap hari.
“(AAH melakukan pembelian) sampai bisa mengumpulkan 900 liter (solar subsidi) per hari. Kita mengamankan lebih kurang 10 ton minyak (BBM) solar (subsidi)," jelasnya.
Mantan Kabag Ops Polrestabes Medan melanjutkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Tidak tertutup adanya tersangka-tersangka lainnya yang akan ditangkap.
"Karena (tindak pidana) ini kita nilai sebagai komplotan. Komplotan dalam melakukan tindak pidana atau kejahatan di bidang (penyalahgunaan) BBM (solar subsidi)," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Krisis BBM Meluas di Tapanuli Akibat Bencana Banjir Sumatera
-
Kemenhut Klarifikasi Pernyataan Bupati Tapsel: Tidak Satupun Izin Penebangan Kayu Sejak Juli 2025
-
Potret Kondisi Tapanuli Selatan Usai Diterjang Banjir Bandang
-
Momen Menegangkan, Warga Selamatkan Diri Pakai Tali Saat Jembatan Putus di Tapanuli
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial