SuaraSumut.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut). Seorang pria RG (47) menganiaya istri keduanya I (30) menggunakan kayu bakar.
Akibatnya kejadian tersebut, I mengalami muntah darah dan menjalani perawatan di rumah sakit. Peristiwa terjadi di rumah mereka di Desa Perjuangan Kecamatan Sumbul, Kamis 30 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Metson Sitepu mengatakan, kejadian bermula saat korban pulang ke rumahnya. Saat bertemu pelaku, korban bertanya mengapa anaknya tidak diberi makan.
Saat itu RG hanya diam dan meninggalkan rumah. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku pulang ke rumahnya. Kemudian, korban menanyakan dari mana pelaku.
RG menjawab bahwa dirinya baru pulang meminjam uang tetangga untuk keperluan sekolah anaknya. Korban pun merasa suaminya pilih kasih. Cekcok pun terjadi.
"Korban mengatakan 'hanya anak kau yang kau pedulikan, anak dari aku tidak kau pedulikan', sehingga terjadi cekcok antara pelaku dan korban," katanya, Senin (3/6/2024).
Korban yang kesal lalu menendang kayu bakar yang berada di tungku tersebut. Tak lama kemudian, pelaku mendorong korban hingga tersungkur.
"RG lalu mengambil kayu bakar dan memukul kepala belakang, punggung dan badan bagian belakang korban beberapa kali. Korban sampai muntah darah serta hidungnya berdarah," ungkapnya.
Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Dairi. Polisi yang menerima laporan lalu menangkap pelaku.
Pelaku dan korban sudah berumah tangga selama kurang lebih dua tahun sejak tahun 2022. Dari pernikahannya dikaruniai satu orang anak perempuan.
"Korban merupakan istri kedua RG. Pelaku sebelumnya sudah memiliki dua anak," jelasnya.
Pelaku mengaku melakukan aksinya karena korban meminta uang untuk keperluan anaknya di sekolah, namun korban tidak ada memiliki uang simpanan.
"Sehingga terjadi cekcok mulut dan pelaku emosi serta melakukan kekerasan terhadap istrinya," katanya.
Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Roby Tremonti Bicara Soal Surat Pembatalan Nikah dengan Aurelie Moeremans, Dipaksa Ngaku KDRT
-
Na Daehoon Bantah Tudingan Lakukan KDRT pada Jule: Tidak Pernah Sekalipun!
-
Kursi Melayang, Perut Ditendang: Ketua DPRD Soppeng Dipolisikan ASN Gegara Penempatan Sopir
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ketika Rumah Tak Lagi Ramah: Anak yang Tumbuh di Tengah Riuh KDRT
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja