SuaraSumut.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut). Seorang pria RG (47) menganiaya istri keduanya I (30) menggunakan kayu bakar.
Akibatnya kejadian tersebut, I mengalami muntah darah dan menjalani perawatan di rumah sakit. Peristiwa terjadi di rumah mereka di Desa Perjuangan Kecamatan Sumbul, Kamis 30 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Metson Sitepu mengatakan, kejadian bermula saat korban pulang ke rumahnya. Saat bertemu pelaku, korban bertanya mengapa anaknya tidak diberi makan.
Saat itu RG hanya diam dan meninggalkan rumah. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku pulang ke rumahnya. Kemudian, korban menanyakan dari mana pelaku.
RG menjawab bahwa dirinya baru pulang meminjam uang tetangga untuk keperluan sekolah anaknya. Korban pun merasa suaminya pilih kasih. Cekcok pun terjadi.
"Korban mengatakan 'hanya anak kau yang kau pedulikan, anak dari aku tidak kau pedulikan', sehingga terjadi cekcok antara pelaku dan korban," katanya, Senin (3/6/2024).
Korban yang kesal lalu menendang kayu bakar yang berada di tungku tersebut. Tak lama kemudian, pelaku mendorong korban hingga tersungkur.
"RG lalu mengambil kayu bakar dan memukul kepala belakang, punggung dan badan bagian belakang korban beberapa kali. Korban sampai muntah darah serta hidungnya berdarah," ungkapnya.
Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Dairi. Polisi yang menerima laporan lalu menangkap pelaku.
Pelaku dan korban sudah berumah tangga selama kurang lebih dua tahun sejak tahun 2022. Dari pernikahannya dikaruniai satu orang anak perempuan.
"Korban merupakan istri kedua RG. Pelaku sebelumnya sudah memiliki dua anak," jelasnya.
Pelaku mengaku melakukan aksinya karena korban meminta uang untuk keperluan anaknya di sekolah, namun korban tidak ada memiliki uang simpanan.
"Sehingga terjadi cekcok mulut dan pelaku emosi serta melakukan kekerasan terhadap istrinya," katanya.
Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Kondisi Membaik, Anggota TNI Korban Penganiayaan di Stasiun Depok Baru Ternyata Dinas di Kemhan
-
Balas Dendam Masalah Geng, Polisi Ciduk Dua Pelaku Penganiayaan Pelajar Berujung Tewas di Bantul
-
7 Fakta Pilu Bocah 4 Tahun di Kediri Tewas Dianiaya Nenek: Pendarahan Ginjal Hingga Alibi Bohong!
-
Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia
-
Anggota TNI Pelaku Pemukulan Minta Maaf ke Zaskia Adya Mecca dan Anak di Persidangan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Perkuat Layanan, Kanwil Ditjenim Sumut Jajaki Pembentukan Kantor Imigrasi Tebing Tinggi
-
Promo Alfamart Hari Ini 29 April 2026, Frozen Food Harga Spesial
-
Pemprov Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana Selama 90 Hari
-
Promo Indomaret Hari Ini 29 April 2026, Ada Beli 2 Gratis 1
-
Kejari Bireuen Geledah Kantor Satpol PP dan WH 2 Jam, Temukan Dokumen Dugaan Korupsi Anggaran