
SuaraSumut.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut). Seorang pria RG (47) menganiaya istri keduanya I (30) menggunakan kayu bakar.
Akibatnya kejadian tersebut, I mengalami muntah darah dan menjalani perawatan di rumah sakit. Peristiwa terjadi di rumah mereka di Desa Perjuangan Kecamatan Sumbul, Kamis 30 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Metson Sitepu mengatakan, kejadian bermula saat korban pulang ke rumahnya. Saat bertemu pelaku, korban bertanya mengapa anaknya tidak diberi makan.
Saat itu RG hanya diam dan meninggalkan rumah. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku pulang ke rumahnya. Kemudian, korban menanyakan dari mana pelaku.
RG menjawab bahwa dirinya baru pulang meminjam uang tetangga untuk keperluan sekolah anaknya. Korban pun merasa suaminya pilih kasih. Cekcok pun terjadi.
"Korban mengatakan 'hanya anak kau yang kau pedulikan, anak dari aku tidak kau pedulikan', sehingga terjadi cekcok antara pelaku dan korban," katanya, Senin (3/6/2024).
Korban yang kesal lalu menendang kayu bakar yang berada di tungku tersebut. Tak lama kemudian, pelaku mendorong korban hingga tersungkur.
"RG lalu mengambil kayu bakar dan memukul kepala belakang, punggung dan badan bagian belakang korban beberapa kali. Korban sampai muntah darah serta hidungnya berdarah," ungkapnya.
Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Dairi. Polisi yang menerima laporan lalu menangkap pelaku.
Pelaku dan korban sudah berumah tangga selama kurang lebih dua tahun sejak tahun 2022. Dari pernikahannya dikaruniai satu orang anak perempuan.
"Korban merupakan istri kedua RG. Pelaku sebelumnya sudah memiliki dua anak," jelasnya.
Pelaku mengaku melakukan aksinya karena korban meminta uang untuk keperluan anaknya di sekolah, namun korban tidak ada memiliki uang simpanan.
"Sehingga terjadi cekcok mulut dan pelaku emosi serta melakukan kekerasan terhadap istrinya," katanya.
Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Terombang-ambing dalam Horor dan Realita KDRT dalam Novel Perempuan di Rumah No. 8
-
Bukan Fisik, Paula Verhoeven Sebut Baim Wong Lakukan KDRT secara Mental, Kenali Ciri-cirinya!
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Disekap di Kamar Kos, Bocah di Penjaringan Jakut Babak Belur Dianiaya Pacar Ibunya
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
Terkini
-
508 Imigran Etnis Rohingya Masih Ditampung di Aceh, Ini Masalah dan Solusinya
-
Ngeri! Tangan Polisi Disayat Bandar Narkoba di Langkat, Begini Kronologinya
-
Puluhan Tahun Rusak, Bobby Nasution Target Perbaiki Jalan 3 Kabupaten Tahun Ini
-
Proyek BioCNG Beroperasi di Labusel, Ubah Limbah Kelapa Sawit Jadi Bahan Bakar Ramah Lingkungan
-
Peringatan Hari Bumi: Menjaga Ekosistem Kunci Mengatasi Krisis Iklim