SuaraSumut.id - Sejumlah guru honorer yang menjadi korban dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), kembali menggelar demonstrasi di Polda Sumut, Rabu (5/6/2024).
Dalam aksinya, mereka turut membawa keranda bertuliskan 'RIP Keadilan' dan 'RIP Polda', lalu meletakkannya di depan pintu masuk Polda Sumut. Massa mendesak agar polisi menahan dua orang yang menjadi tersangka dan mengungkap aktor intelektual terkait kasus kecurangan seleksi PPPK di Langkat.
"Kita aksi mendesak supaya dua tersangka ditahan, dan sejauh ini aktor intelektualnya belum ada disentuh atau dijamah oleh hukum baik itu ditetapkan tersangka atau hal lain," ujar Sofyan Gajah, kuasa hukum yang mendampingi 107 guru honorer di Polda Sumut.
Ia mengatakan, para guru honorer sangat kecewa atas proses penegakan hukum kasus kejanggalan seleksi PPPK di Langkat. Atas dasar itu, massa aksi turut membawa keranda sebagai simbol matinya keadilan.
"Itu merupakan kekecewaan kita dan pesimisnya kita terhadap Polda Sumut, keranda itu simbol dari matinya keadilan terhadap guru-guru PPPK Langkat yang sejauh ini hak-hak mereka di-marjinalkan," katanya.
"Kedua juga kita menuliskan RIP Polda Sumut, karena kita menilai kerja-kerja Polda Sumut sudah tidak obyektif lagi, kalaulah obyektif aktor intelektual dalam permasalahan PPPK Langkat ini sudah pasti ditangkap dan pasti sudah terkuak permasalahan ini," sambung Sofyan Gajah.
Aksi yang ketiga kalinya digelar di Polda Sumut ini, lanjut Sofyan, pihaknya mendesak agar polisi segera menuntaskan kasus seleksi PPPK di Langkat.
"Kita juga mendoakan aparat yang menangani kasus ini hatinya lebih dibukakan dan juga lebih diterangkan," tukasnya.
Tak lama menggelar aksi di siang hari dengan panas yang menyengat, Kanit III Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Rismanto Purba lalu menemui guru honorer yang berunjuk rasa.
AKP Rismanto mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, penahanan itu bukanlah sesuatu keharusan.
"Dalam proses penyidikan penahanan itu sifatnya bukan imperatif, itu bukan harus. Ada pertimbangan subjektif dari penyidik dalam hal (seperti) mempersulit penyidikan, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.
Menurut AKP Rismanto, kedua orang yang ditetapkan tersangka yakni yakni bernama Awaluddin dan Rohayu Ningsih yang merupakan oknum kepala sekolah hingga saat ini masih wajib lapor ke Polda Sumut.
"Wajib lapor dipatuhi dan dilaksanakan, sampai hari ini sampai pada kesimpulan tidak dilakukan penahanan," katanya.
Rismanto mengatakan pihaknya juga akan melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Jaksa. "Dalam dua minggu ini berkas perkara akan dikirim (ke Jaksa)," imbuhnya.
Terakhir, mantan Kasat Reskrim Polres Dairi ini menegaskan kasus kejanggalan seleksi PPPK Langkat ini sangat mungkin ada aktor intelektualnya.
"Kalau kami melihat pola yang terjadi dipastikan hal itu sangat mungkin. Tetapi ketika kita berbicara siapa yang ditangkap, kami tentu membutuhkan alat bukti, ada istilah alat bukti harus lebih terang dari cahaya, harus didasarkan dua alat bukti," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Rangkap Jabatan dan Hukum: Mengapa Guru Honorer yang Dipidanakan?
-
Inspiratif, Kisah Suli dan Komunitas TWS Gagas Bantuan Seumur Hidup untuk Guru Honorer di NTT
-
Guru Honorer Jadi Tersangka Gara-Gara Rangkap Jabatan, Melanie Subono: Terus Pejabat Itu Apa?
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Tanggapan Purbaya, Kemenkeu Klarifikasi soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Isi Lengkap Surat Edaran Wali Kota Medan Rico Waas soal Daging Babi yang Picu Protes
-
8 Cara Konsisten Baca Al-Qur'an Selama Ramadan
-
Angka Kemiskinan Sumut 7,24 Persen, Masuk 17 Terendah di Indonesia
-
Play-Ins FFNS 2026 Spring: 36 Tim Perebutkan 9 Tiket Menuju Grand Finals
-
Ekosistem Batang Toru dalam Sorotan: Revisi Tata Ruang, Dorongan KSN, dan Zona Merah