SuaraSumut.id - Tiga terpidana pelanggar syariat Islam dieksekusi cambuk oleh JPU Kejari Aceh Besar berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah Aceh Besar.
Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (7/6/2024).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Besar, Rifai Affandi mengatakan, hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan mahkamah syariyah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Ada tiga terpidana yang menjalani hukuman cambuk. Ketiga terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," kata Rifai Affandi.
Adapun kKetiga terpidana, yakni M Afzal dihukum dalam perkara maisir atau perjudian. Terpidana M Afzal dihukum sebanyak 10 kali cambuk dipotong masa tahanan empat bulan atau empat kali cambuk.
Serta terpidana Nurlaila dihukum empat kali cambuk potong masa tahanan dua kali cambuk dan terpidana Muzakkir dihukum lima kali cambuk dengan potongan masa tahanan dua kali cambuk. Keduanya dipidana dalam perkara khalwat atau zina.
"Sebenarnya, ada lima terpidana yang dihukum cambuk hari ini. Namun, dua terpidana di antaranya sakit berdasarkan keterangan dokter, sehingga yang dieksekusi hanya tiga," kata Rifai Affandi.
Dua terpidana yang batal dieksekusi tersebut yakni Irwan Ak dan Aida Wahyuni. Kedua terpidana ini dalam perkara khalwat. Kedua menyatakan sakit berdasarkan surat keterangan dokter di Kabupaten Bener Meriah.
"Eksekusi cambuk terhadap dua pidana ini kami lakukan setelah kondisi mereka sehat. Kami juga mengingatkan mereka agar tidak mangkir untuk menjalani hukuman cambuk karena merupakan putusan mahkamah atau pengadilan," kata Rifai Affandi. (Antara)
Berita Terkait
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
Balas Dendam, Santri Korban Bullying Ngamuk Bakar Ponpes di Aceh Besar, Begini Kronologinya!
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Terjaring Razia Moral, Dua Pria dan Wanita Ini Dicambuk di Aceh Besar! Ini Kesalahan Mereka...
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati